POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG ADIL, BERMANFAAT DAN PASTI BERDASARKAN ASAS MUSYAWARAH MUFAKAT

SASTRAWAN, RUSYDI POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG ADIL, BERMANFAAT DAN PASTI BERDASARKAN ASAS MUSYAWARAH MUFAKAT. Universitas Jambi.

[img] Text
DISERTASI FULL RUSYIDI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
DISERTASI RUSYIDI Cover.pdf

Download (389kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Rusydi001.pdf

Download (272kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Rusydi001.pdf

Download (187kB)
[img] Text
DISERTASI RUSYIDI Bab I.pdf

Download (745kB)
[img] Text
DISERTASI RUSYIDI Bab VI.pdf

Download (214kB)
[img] Text
DISERTASI RUSYIDI Abstrak.pdf

Download (209kB)
[img] Text
DISERTASI RUSYIDI Daftar Pustaka.pdf

Download (499kB)

Abstract

Asas Musyawarah Mufakat adalah dasar atau hukum dasar untuk berunding, urun rembuk atau pembahasan bersama untuk menyelesaikan permasalahan untuk akhirnya mengambil keputusan yang disetujui atau disepakati bersama atau mencari solusi untuk penyelesaian persoalan yang disetujui bersama. Apa yang diputuskan dalam musyawarah guna menyelesaikan konfik tersebut secara perlahan-lahan berkembang menjadi hukum adat. Penelitian ini akan membahas terkait dengan bagaimana pengaturan asas musyawarah mufakat di dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum ?, apa Urgensinya asas musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang diterapkan dalam mengkaji yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara pidana dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan- undangan. Urgensi perlunya asas musyawarah mufakat dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada masa yang akan datang sejalan dengan filosofis bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan sesuai dengan keinginan masyarakat yang menghendaki adanya penyelesaian perkara yang berasaskan musyawarah mufakat dalam mencari solusi penyelesaian masalah serta sebagai landasan yuridis telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana yang mengatur berlakunya hukum yang telah berkembang dan hidup di dalam masyarakat. KUHAP pada masa yang akan datang semestinya berasaskan musyawarah mufakat dengan memberikan pengertian di dalam ketentuan umum Hukum Acara Pidana pengertian Mediasi Penal yaitu suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan dengan cara melakukan musyarawah untuk mencapai mufakat antara tersangka dan/atau terdakwa dengan korban serta tokoh masyarakat setempat dengan mediator atau fasilitator Penuntut Umum, kemudian dalam tahap penyidikan dan penuntutan semestinya Penyidik tidak dapat melakukan penyidikan jika penyelesaian perkara telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku melalui Penyelesaian hukum adat untuk tindak pidana tertentu sebelum dimulainya penyidikan oleh penyidik. Apabila proses penyidikan telah dimulai, antara pelaku dan korban sepakat melakukan perdamaian melalui mekanisme hukum adat setempat, penyidik wajib melaporkan kepada penuntut umum untuk segera dilakukan proses mediasi penal.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sastrawan
Date Deposited: 08 Oct 2024 01:25
Last Modified: 08 Oct 2024 01:25
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/71190

Actions (login required)

View Item View Item