POLITIK HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

putra dodi, Gusri POLITIK HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Universitas jambi.

[img] Text
Disertasi Lengkap Ujian Terbuka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Cover Disertasi Ujian Terbuka.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Gusri001.pdf

Download (264kB)
[img] Text
ABSTRAK Disertasi Terbuka.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB I Disertasi.pdf

Download (677kB)
[img] Text
BAB VI Disertasi.pdf

Download (115kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Disertasi.pdf

Download (237kB)
[img] Text
Lembar persetujuan Gusri001.pdf

Download (217kB)

Abstract

Pemerintah berupaya melakukan pencegahan dengan pembentukan perangkat hukum. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara sederhana, pencucian uang adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menyamarkan atau membuat tidak jelas uang kotor (dirty money), yaitu uang berasal dari praktek-praktek illegal seperti korupsi, perdagangan wanita dan anak-anak, terorisme dan praktek-praktek tidak sehat lainnya. Untuk “membersihkannya”, uang tersebut ditempatkan (placement) pada suatu bank atau tempat tertentu untuk sementara waktu sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat lain (layering), misalnya melalui pembelian saham di pasar modal, transfer valuta asing atau pembelian suatu asset. Setelah itu, si pelaku akan menerima uang yang sudah bersih dari ladang pencucian berupa pendapatan yang diperoleh dari pembelian saham, valuta asing atau asset tersebut (integration). Bagaimanakah pengaturan tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang Pengadilan TPPU tanpa Pembuktian Tindak Pidana Asal? Apakah pertimbangan hakim pada putusan tentang penyelesaian TPPU di Indonesia telah mewujudkan keadilan? Bagaimanakah politik hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia sehingga dapat mewujudkan keadilan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang- undang (statute approach), Pendekatan historis (historical approach), Pendekatan filsafat (philosophical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teori yang dipergunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori keadilan, kepastian hukum, dan penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana. Penanggulangan adalah suatu perbuatan, proses atau cara yang dilakukan untuk menemukan jalan keluar, pemecahan, pengendalian, penyelesaian, resolusi, dan solusi terhadap suatu permasalahan yang sedang dihadapi. Tindak pidana pencucian uang adalah usaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa menunggu tindak pidana asalnya terbukti. Tetap bisa dilakukan oleh para penegak hukum, karena memang hal demikian telah diatur dalam undang-unang bersandarkan kepada Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010. Namun proses hukum yang dilakukan tersebut menurut hasil penelitian yang telah penulis lakukan melanggar beberapa asas yang selama ini berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun beberapa asas yang dilanggar tersebut diantaranya adalah: a. Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun; b. Praduga tak bersalah; c. Seorang terdakwa hadir dimuka pengadilan. Terdapat inkosistensi dalam pengaturan tentang tindak pidana pencucian uang sebagaima yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terutama mengenai pasal 69 yang dikaitkan dengan pasal 2 ayat (1) dari undang-undang tersebut. Sebagai suatu aturan hukum yang baik, tentu sudah seharusnya antara aturan yang satu dengan aturan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, karena hal ini akan membingungkan para pencari keadilan yang bersentuhan dengan aturan hukum yang telah ditetapkan tersebut

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gusri Putra Dodi
Date Deposited: 11 Oct 2024 06:50
Last Modified: 11 Oct 2024 06:50
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/71443

Actions (login required)

View Item View Item