PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Anugerah, Bayu (2024) PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Bayu Anugerah Abstrak.pdf

Download (34kB)
[img] Text
bayu anugerah BAB 1.pdf

Download (296kB)
[img] Text
Bayu Anugerah BAB V.pdf

Download (39kB)
[img] Text
Bayu Anugerah Cover.pdf

Download (20kB)
[img] Text
bayu Anugerah Daftar pustaka.pdf

Download (149kB)
[img] Text
Bayu Lembar Pengesahan Tesis .pdf

Download (202kB)
[img] Text
bayu anugerah full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Penerimaan produk hukum yang lemah ini bisa terjadi karena kurang jelasnya pernyataan aturan yang ada dan memungkinkan bermakna ganda, serta rendahnya pemahaman masyarakat akan penggunaan istilah dan aturan tersebut. Perpres 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif. Walau Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 telah menghapus kewenangan Provinsi di bidang Minerba, namun dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dibuka peluang untuk mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi. pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara menurut Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses perizinan. Namun, kesuksesan implementasinya tergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa standar dan regulasi tetap dipatuhi. Bahwa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Perda. Oleh karena itu, setiap Perda yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini harus disesuaikan atau bahkan dicabut. Perda yang mengatur pengelolaan pertambangan minerba yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 harus diharmonisasikan dengan UU tersebut dan peraturan pelaksananya. Hal ini mencakup penyesuaian aspek perizinan, pengawasan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai wujud harmonisasi regulasi. Penelitian ini aldalah penelitialn hukum normatif (doctrinall resealrch) yang hanya menggunalkaln daltal sekunder.

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Perizinan, Pertambangan
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > LB Theory and practice of education
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Bayu Anugerah
Date Deposited: 05 Nov 2024 06:49
Last Modified: 05 Nov 2024 06:49
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/71885

Actions (login required)

View Item View Item