Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014

Alifri, Aqshal (2024) Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Journal of Legal Studies. (Submitted)

[img] Text
SKRIPSI_AQSHAL HABIBILLAH ALIFRI_FIX S1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover Skripsi_Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Halaman Pengesahan dan Persetujuan Skripsi_Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (468kB)
[img] Text
Abstrak Skripsi_Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (188kB)
[img] Text
BAB I_Skripsi Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB IV Skripsi_Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Aqshal Habibillah Alifri.pdf

Download (243kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi dapat diisi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 serta konsep ideal yang harus digunakan dalam Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk mengajukan Hakim Konstitusi sering kali mengajukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif sebagai Hakim Konstitusi, hal tersebut tidak sesuai dengan pemaknaan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 yang menggunakan frasa “oleh” bukan “dari”, namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 memberikan legitimasi akan keabsahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif menjadi Hakim Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan pustaka dan putusan pengadilan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Konstitusi dapat diisi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aktif akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam bentuk penambahan norma baru (ultrapetita) yang sebetulnya tidak mendapat cukup ruang dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi putusan Hakim Konstitusi a quo. Konsep ideal Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi sebetulnya sudah terdapat dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dari penggunaan frasa “oleh” . Penelitian ini merekomendasikan perlunya penekanan untuk Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 bahwa ayat a quo tidak diperuntukkan bagi anggota lembaga pengusul Hakim Konstitusi melalui amandemen UUD 1945, serta perlunya persamaan persepsi di antara ketiga lembaga yang berwenang tersebut bahwa Pasal 24C ayat(3) UUD 1945 harus dipandang sebagai prasyarat dalam Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi.

Type: Article
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Alifri
Date Deposited: 09 Dec 2024 03:32
Last Modified: 09 Dec 2024 03:32
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/72544

Actions (login required)

View Item View Item