ROOFI, M ABDI SAHID (2024) PERBUATAN CYBERBULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (139kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (729kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (264kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (464kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (301kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ROOFI YDSM.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian bertujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisa tentang Bagaimana Pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari KUHP dan pasal 27 Ayat (1) ITE. Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada analisis peraturan perundang- undangan dan doktrin hukum untuk menjawab pertanyaan hukum. Analisis data yang digunakan adalah kuantitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang difokuskan terhadap konsep-konsep hukum dan fungsi hukum. Di Indonesia, perundungan melalui media sosial tidak diatur dalam undang-undang khusus seperti negara lain yang mengatur bullying sebagai tindak pidana,Apabila kita merujuk pada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekalipun, perbuatan seperti stalking,pornografi balas dendam, provokasi gangguan dan peniruan belum diatur secara eksplisit. Akan tetapi hanya terdapat beberapa rumusan pasal yang secara implisit memuat beberapa unsur-unsur bullying, baik berupa “penguntitan, memaksa, mengancam” akan tetapi masih terdapat kekaburan di dalam rumusan pasal-pasal tersebut sehingga belum menjamin kepastian hukum mengenai penanggulangan maupun pencegahan tindak pidana bullying di Indonesia. hanya saja Cyberbullyimg tidak serta merta penghinaan atau pencemaran nama baik dengan maksud agar diketahui banyak orang namun juga bisa berupa, menyerang personality dari orang yang bersangkutan untuk merasa minder, takut dan tidak percaya diri dan hal ini dilakukan oleh orang yang sama pada korban yang juga sama dengan terus menerus menyinggung orang tersebut.Seperti yang telah dijelaskan cyberbullying terjadi dengan perilaku yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, mempermalukan termasuk didalmnya menyebarkan kebohongan, sehingga tidak semua jenis perundungan bisa dibebankan dengan pasal ini. Kata Kunci: Perbuatan Cyberbullying, Hukum Pidana Indonesia
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perbuatan Cyberbullying, Hukum Pidana Indonesia |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | ROOFI |
Date Deposited: | 13 Dec 2024 01:44 |
Last Modified: | 13 Dec 2024 01:44 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/72792 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |