Kekuatan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pencabulan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga

Bumi, Anggi Putra (2024) Kekuatan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pencabulan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga. S2 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Cover.pdf

Download (25kB)
[img] Text
halaman persetujuan.pdf

Download (643kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (132kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (26kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (954kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (929kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (876kB)
[img] Text
BAB V .pdf

Download (402kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (763kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam lingkup keluarga dan kebijakan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak lingkup keluarga. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil: 1) Keabsahan dalam pembuktian suatu pidana harus memberikan keyakinan yang kuat terhadap hakim tentang kebenaran alat bukti tersebut. Hal ini guna dalam menentukan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan atau dapat juga untuk memperoleh dasar penjatuhan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Keterangan ahli memiliki sifat sah atau keabsahan pembuktian dalam membantu pemeriksaan pada tindak pidana pencabulan anak. Dalam penelitian akan meneliti mengenai keabsahan pembuktian ahli dalam tindak pidana pencabulan anak dalam lingkup keluarga. 2) Kebijakan penegakan hukum pidana merupakan serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap kebijakan, yaitu: tahap kebijakan legislatif/formulatif; tahap kebijakan yudikatif/aplikatif; dan tahap kebijakan eksekutif/administratif. Dalam Putusan Nomor 22/JN/2021/Ms.Aceh. yang menyatakan bahwa ahli psikologi dinilai berusaha semaksimal mungkin menggiring anak korban untuk memberikan keterangan sesuai dakwaan dan keterangan ahli. KUHAP memberi ruang bagi hakim untuk memanggil ahli yang kedua jika keterangan ahli yang pertama diragukan untuk menghindari in dubio pro reo pada putusan hakim. Berdasarkan hal tersebut, pembuktian ahli dan ahli psikologi diperlukan dalam pemeriksaan pada tindak pidana pencabulan pada anak.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Anggi Putra Bumi
Date Deposited: 10 Jan 2025 07:39
Last Modified: 10 Jan 2025 07:39
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/73866

Actions (login required)

View Item View Item