Fajra Saldi, Al Qanitah (2025) Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Kegagalan Bedah Plastik Estetika Dalam Perspektif Perundang-Undangan. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 5 (3). pp. 1-8. ISSN 2721-8325 (Submitted)
![]() |
Text
Revisissss (1) (4) (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
Persetujuan rr.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK2.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
BAB I r.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text
BAB IV Kesimpuln r.pdf Download (94kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA r.pdf Download (191kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kegagalan dalam prosedur bedah plastik estetika berdasarkan perspektif perundang-undangan di Indonesia dan bentuk kesalahan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Bedah plastik estetika sebagai tindakan medis elektif memiliki risiko tinggi yang dapat menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis pada pasien. Fokus penelitian ini adalah menganalisis dasar hukum yang mengatur tanggung jawab pidana dokter dalam kasus kegagalan bedah plastik estetika yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan regulasi terkait lainnya serta bentuk kesalahan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, seperti tidak memenuhi standar profesi atau gagal memberikan informed consent yang memadai. Namun, perlindungan hukum juga tersedia bagi dokter dalam situasi di mana kegagalan disebabkan oleh risiko medis yang tidak dapat dihindari.Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait bedah plastik estetika melalui pengawasan yang lebih ketat, edukasi hukum bagi dokter, serta peningkatan pemahaman pasien mengenai hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hukum bagi dokter dan perlindungan hak pasien. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, dokter, bedah plastik estetika, perundang-undangan.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | SALDI |
Date Deposited: | 10 Jan 2025 01:48 |
Last Modified: | 10 Jan 2025 03:06 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/73934 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |