Setyowati, Eviani Agoes (2024) Perlindungan Hukum terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana pasca putusan pengadilan (studi kasus putusan pengadilan Nomor: 10/pid.sus-anak/2021/PT.JMB). PAMPAS: Journal Of Criminal Law. ISSN 2721-8325
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEXT EVIANI A.S.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
![]() |
Text
BAGIAN COVER SKRIPSI VIA.pdf Download (23kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI EVIANI A. S.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
KATA PENGANTAR SKRIPSI EVIANI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK SKRIPSI EVIANI AGOES SETYOWATI.pdf Download (62kB) |
![]() |
Text
BAB 1 SKRIPSI EVIANI A.S.pdf Download (381kB) |
![]() |
Text
BAB 2 SKRIPSI EVIANI A.S.pdf Download (268kB) |
![]() |
Text
BAB 3 SKRIPSI EVIANI A.S.pdf Download (455kB) |
![]() |
Text
BAB 4 SKRIPSI EVIANI A.S.pdf Download (63kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI EVIANI A.S.pdf Download (232kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan tentang perlindungan terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana pasca putusan pengadilan (Studi kasus Putusan Nomor: 10/pid.sus-anak/2021/PT.JMB); dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang pihak yang bertanggungjawab dalam mengelola Direktori Putusan Mahkamah Agung, apakah bisa di kenakan sanksi akibat tidak mengkaburkan identitas anak pada salinan putusan pengadilan pada website Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hasil Penelitian menunjukan bahwa peraturan terhadap perlindungan identitas anak sebagai pelaku tindak pidana masih mengalami ketidakjelasan atau kekaburan norma, karena didalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak memberikan keterangan jelas dan detail terkait anak yang dimaksud apakah hanya anak saksi dan anak korban saja yang dapat di lindungi terkait identitasnya. Didalam undang-undangan tersebut hanya memberikan penjelasan identitas anak, tidak dituliskan siapa saja kah anak yang dimaksud. Sedangkan pada perturan lainnya seperti pada surat keputusan mahkamah agung mereka jelas mengatur tentang identitas anak yang berhadapan dengan hukum termasuk anak sebagai pelaku tindak pidana. Didalam Putusan pengadilan Nomor: 10/pid.sus-anak/2021/PT.JMB jelas tidak mengkaburkan identitas anak, baik anak sebagai pelaku, anak saksi dan anak korban. Kata Kunci: Perlindungan, Anak, Identitas, Pelaku Tindak pidana
Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perlindungan, anak, identitas, pelaku tindak pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Setyowati |
Date Deposited: | 10 Jan 2025 07:50 |
Last Modified: | 10 Jan 2025 07:50 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/74117 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |