PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSIBISIONISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAAN SEKSUAL

Andeka Pertiwi, Rahni (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSIBISIONISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAAN SEKSUAL. S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi_Rahni Andeka Pertiwi (B1A121329).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (17kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (48kB)
[img] Text
persetujuan, pengesahan.pdf

Download (843kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (310kB)
[img] Text
BAB IV Kesimpulan.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (186kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dasar pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme menurut hukum pidana; dan 2) untuk mempelajari dan mengetahui mengenai pertanggungjawab pidana pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum dan interpretasi ketentuan pidana terkait tindakan eksibisionisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah eksibisionisme tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat melalui beberapa ketentuan hukum. Pertama, melalui Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Kedua, melalui Pasal 10 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga, untuk kasus eksibisionisme yang dilakukan secara online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elektronik. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tindakan eksibisionisme dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik berdasarkan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10.000.000. Namun, penerapan pasal tersebut masih memerlukan interpretasi komprehensif mengingat adanya kekaburan hukum dalam menentukan batasan perilaku dan situasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eksibisionisme, TPKS

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Rahni Andeka Pertiwi
Date Deposited: 10 Jan 2025 07:53
Last Modified: 10 Jan 2025 07:54
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/74127

Actions (login required)

View Item View Item