RAMADHAN, MUHAMMAD HANIF (2025) KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024. S1 thesis, Hukum Tata Negara.
![]() |
Text
SKRIPSI MUHAMMAD HANIF RAMADHAN B10020373.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
![]() |
Text
COVER SKRIPSI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (46kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (243kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (6kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (69kB) |
Abstract
Dalam pemilihan umum tentunya tidak lepas peran dari penyelenggara dan pengawas pemilu. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan. Tujuan diadakannya Pengawasan Pemilihan Umum adalah untuk menjamin terselenggaranya pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya ditulis dengan DPR), Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya ditulis dengan DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya ditulis dengan DPRD) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan menganalisa pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum memberikan kewenangan yang tidak ringan kepada Bawaslu, selain melakukan pencegahan Bawaslu juga dituntut untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dua aspek yang diamanahkan undang-undang tersebut diramu dalam definisi pengawasan Pemilu yaitu kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 94 undang-undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa Tugas untuk melakukan pencegahan dilakukan dengan berbagai macam mekanisme, yaitu (1) mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; (2) mengoordinasi, menyupervisi, ,membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu; (3) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan (4) meningkatkan partisifasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Kewenangan Bawaslu untuk di Provinsi Jambi dalam penyelesaian Pemilu Legislatif yaitu dapat melalui mekanisme : Fungsi Pencegahan, melalui pengawasan secara langsung ataupun tidak langsung, Melalui mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada dugaan sengketa proses Pemilu; dan Melalui mekanisme penindakan pelanggaran baik pelanggaran Administratif Pemilu, Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Pemilu maupun Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Kata Kunci : Kewenangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Penyelesaian Legislatif, Provinsi Jambi.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JC Political theory J Political Science > JQ Political institutions Asia J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
Depositing User: | RAMADHAN |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 06:49 |
Last Modified: | 21 Jan 2025 06:49 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/74821 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |