Simamora, Risma Yulita (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH CAIR TANPA IZIN. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH CAIR TANPA IZIN..pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (28kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan dan Pengesahan .pdf Download (931kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
Bab I.pdf Download (314kB) |
![]() |
Text
BAB IV PENUTUP.pdf Download (99kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (107kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana serta menganalisis mengenai dasar pertimbangan hakim dalam putusan terkait tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah cair tanpa izin. Adapun permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan terkait tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah cair tanpa izin. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Pengaturan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu diatur di dalam ketentuan pidana pada Pasal 102 UU PPLH, Pasal 103 UU PPLH serta Pasal 104 UU PPLH yang diberlakukan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah dumping. Pemberlakuan pidana denda bagi korporasi pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berdasarkan analisis putusan No. 980/Pid.B/LH/2021/PN. Bdg yaitu terdakwa Sdr. Rikinosuke Fujishiro selaku Presiden Direktur terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yaitu dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha dengan pemberlakuan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Lingkungan, Dumping.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Simamora |
Date Deposited: | 10 Mar 2025 03:17 |
Last Modified: | 10 Mar 2025 03:17 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/75997 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |