Helpia, Resti (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI SAWIT SWADAYA DALAM JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DENGAN POLA NON-KEMITRAAN DI KUAMANG KUNING. S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
ABSTRAK RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
BAB I RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
BAB IV RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (13kB) |
![]() |
Text
COVER RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
RESTI HELPIA B1A121086 2025.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text
HALAMAN PENGESAHAN RESTI HELPIA B1A121086.pdf Download (396kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketidaksesuaian antara norma hukum yaitu Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 dan Pasal 8 Ayat 2, Pasal 9 Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 36 tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mengatur bahwa kegiatan jual beli oleh petani sawit swadaya wajib di lakukan dengan pola kemitraan, dengan pelaksanaan jual beli kelapa sawit di Kuamang Kuning, serta untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum dari pola yang diterapkan, dalam menjamin keberlangsungan usaha petani sawit. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu, apakah pelaksanaan pola jual beli tanpa kemitraan dan tidak melalui lembaga perkebunan dapat menjamin keberlangsungan usaha petani sawit dan bagaimana kepastian hukum yang didapatkan petani swadaya dalam menjamin keberlangsungan usahanya. Adapun Metode penelitian ini merupakan penilitian yuridis empiris. Hasil penelitan menunjukan bahwa, pelaksanaan pola non-kemitraan yang diterapkan oleh petani sawit swadaya di Kuamang Kuning, dapat menjamin terlaksananya keberlangsungan usaha petani sawit. Namun masih terdapat kelemahan, yaitu dari sisi perjanjian, dan pola non-kemitraan yang diterapkan, merupakan pola yang tidak ditentukan oleh peraturan yang berlaku, sedangkan pola kemitraan pada faktanya banyak memberikan kerugian kepada petani sawit swadaya, oleh karena itu petani lebih memilih menjual ke ramp atau toke, dengan menerapkan pola non-kemitraan, dengan demikian dapat dikatakan perlindungan hukum kepada petani sawit swadaya belum mempunyai kepastian sehingga pelaksaanaan dari norma hukum tersebut belum maksimal. Kata Kunci: Jual Beli, Kuamang Kuning, Non-Kemitraan, Petani Sawit Swadaya, Tandan Buah Segar (TBS)
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli, Kuamang Kuning, Non-Kemitraan, Petani Sawit Swadaya, Tandan Buah Segar (TBS) |
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LB Theory and practice of education L Education > LC Special aspects of education |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Helpia |
Date Deposited: | 12 Mar 2025 03:14 |
Last Modified: | 12 Mar 2025 03:14 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76032 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |