Usman, Syai Saladin (2025) SANKSI ADMINISTRASI BAGI DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DI LUAR KEWENANGAN KLINIS. S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
SKRIPSI-FULL TEKS.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (227kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN & PENGESAHAN.pdf Download (673kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (319kB) |
![]() |
Text
BAB I (1).pdf Download (633kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (208kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (447kB) |
Abstract
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah bentuk tertulis yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melaksanakan tindakan medis di fasilitas kesehatan. SIP menjadi bukti tertulis atas kewenangan berdasarkan hukum (legalitas), sedangkan STR menetapkan batasan terhadap kewenangan klinis dokter. Namun faktanya, masih ada dokter yang melakukan praktik di luar kewenangan klinis mereka, yang seharusnya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum terkait tindakan medis yang dilakukan dokter di luar kewenangan klinisnya, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada dokter yang melakukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal), di mana setelah melakukan identifikasi, klasifikasi, dan interpretasi, bahan hukum dianalisis menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan selanjutnya menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter diperbolehkan melakukan tindakan medis di luar kewenangan klinis dalam situasi tertentu, seperti keadaan darurat medis, kondisi luar biasa seperti (wabah atau bencana alam), program pemerintah, atau ketiadaan dokter yang memiliki kewenangan klinis. Dalam kondisi tersebut, dokter diberikan kewenangan yang lebih luas dengan syarat tertentu, seperti adanya surat tugas dari pemerintah atau pelimpahan kewenangan yang tercantum dalam regulasi internal fasilitas kesehatan tempat dokter berpraktik. Selama memberikan layanan medis, dokter wajib menjaga standar profesi dan pelayanan kesehatan serta menghormati hak pasien. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif yang dapat diterapkan termasuk teguran lisan, teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin. Adapun saran yang dapat diberikan untuk sanksi administratif efektif, diperlukan pengawasan yang tepat dan berjenjang di setiap fasilitas kesehatan, serta sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi yang mengawasi praktik klinis dokter.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dokter, Kewenangan Klinis, Pasien, Sanksi Administrasi, Tindakan Medis |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Syai Saladin Usman |
Date Deposited: | 19 Mar 2025 02:59 |
Last Modified: | 19 Mar 2025 03:00 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |