DEKRIMINALISASI TERHADAP PENYEDIA ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SIMAMORA, WIDIA NOFA ELIMA (2025) DEKRIMINALISASI TERHADAP PENYEDIA ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S1 thesis, HUKUM PIDANA.

[img] Text
WIDIA SIMAMORA (B1A121196) SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (32kB)
[img] Text
Halaman persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf

Download (299kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (36kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (330kB)
[img] Text
KESIMPULAN.pdf

Download (39kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisi pengaturan dekriminalisasi terhadap penyediaan alat kontrasepsi dalam perspektif perundang-undangan dan untuk memahami peraturan penyediaan alat kontrasepsi terhadap anak sekolah dan remaja kedepannya. Masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan dekriminalisasi terhadap penyediaan alat kontrasepsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan? 2) Bagaimana peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi terhadap anak sekolah dan remaja kedepannya? Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang terjadi. Hasil penelitian 1)dekriminalisasi terhadap penyedia alat kontrasepsi berawal dengan adanya peraturan serta program pemerintah mengenai kesehatan reproduksi, yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk serta mencegah terjadinya penularan penyakit menular seksual. Dengan berbagai aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan serta adanya berbagai perubahan pandangan yang terdapat di Masyarakat, hal ini menyebabkan terjadinya proses dekriminalisasi secara de facto terhadap Pasal penyediaan alat kontrasepsi tersebut. 2) Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 103 ayat 4 huruf e mengenai penyediaan alat kontrasepsi terhadap anak usia sekolah dan remaja memicu polemik di masyrakat. Jika dilihat dari data bahwa banyaknya remaja yang telah melakukan hubungan seksual diluar pernikahan. Di luar dari penyediaan alat kontrasepsi, dalam hal ini komunikasi, informasi, dan edukasi hendaknya diberikan sesuai dengan perkembangan anak dan mempertimbangan kepentingan anak. Meskipun tujuan dari Pasal tersebut untuk melindungi anak sekolah dan remaja dari kehamilan yang tidak diinginkan serta terhindar dari penyakit menular seksual, menurut penulis dengan dibuatnya Pasal tersebut bukan merupakan kebijakan yang bijak. Kata Kunci: Dekriminalisasi, Penyedia Alat Kontrasepsi, Perundang-undangan

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: SIMAMORA
Date Deposited: 20 Mar 2025 06:38
Last Modified: 20 Mar 2025 06:38
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76566

Actions (login required)

View Item View Item