Agustin, Triana PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Universitas Jambi.
![]() |
Text
Disertasi FULL Triana Agustin.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
Cover Nana (1).pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
Abstrak Nana (2).pdf Download (244kB) |
![]() |
Text
BAB I (2).pdf Download (385kB) |
![]() |
Text
BAB V (1).pdf Download (591kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Triana.pdf Download (274kB) |
![]() |
Text
Persetujuan Triana.pdf Download (176kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka (1).pdf Download (255kB) |
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat terakhir untuk narapidana menerima pembinaan agar dapat Kembali ke masyarakat, Pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Narapidana bertujuan untuk keadilan oleh Hak Asasi Manusia, yang berhak mereka dapatkan walaupun dengan status sebagai Narapidana, tetap mendapatkan hak-hak nya sebagai manusia di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun dengan demikian hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan untuk Narapidana ini harus memenuhi kualifikasi/standar/dan penetapan undang-undang mengenai peraturan Pembebasan Bersyarat yang harus di penuhi oleh Narapidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan langkah - langkah deskriptif, dan sistematis. Teknik penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu mencari serta mengumpulkan data data dari undang-undang, hasil penelitian lain, jurnal ilmiah, serta hasil karya disertasi yang telah ada. Analisis data bersifat yuridis normatif dimana dikonsepkan sebagai apa yang ditulis dalam asas-asas hukum serta norma hukum yang bertumpu pada peraturan yang ada sebagai hukum yang positif. Hakekat Pembebasan bersyarat bagi narapidana sudah diatur serta dibenarkan dalam hukum pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, Dasar hukum pembebasan bersyarat adalah Pasal 86 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa orang yang dihukum atau penjara dapat dilepaskan dengan persyaratan. Beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah cenderung tidak sesuai dengan semangat undang-undang, sehingga dapat menunda atau menghilangkan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan bersyarat merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia, tujuan kebijakan dari Pembebasan bersyarat bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | TRIANA AGUSTIN |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 04:41 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 04:41 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76607 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |