HASUGIAN, SHINTA ULI (2025) Pengaturan Hukum Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Sistem Peradilan Pidana. S1 thesis, Hukum Pidana.
![]() |
Text
FULL SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (599kB) | Request a copy |
![]() |
Text
COVER SKRIPSI SHINTA.pdf Download (206kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Download (897kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Download (66kB) |
![]() |
Text
BAB I SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB IV SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Download (64kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI SHINTA ULI HASUGIAN.pdf Download (119kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai praperadilan yang terdapat dalam KUHAP dengan pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan yang masih dalam tahapan rancangan pada RKUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah perbedaan dari pengaturan praperadilan yang diatur dalam KUHAP dengan hakim pemeriksa pendahuluan yang terdapat pada RKUHAP dan apa kelebihan serta kelemahan pada masing-masing pengaturan, baik praperadilan maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pengaturan yang terdapat dalam praperadilan dan hakim pemeriksa pendahuluan, Adapun perbedaan yang terlihat secara signifikan jika dalam praperadilan kewenangan yang dimiliki terbatas sehingga apabila dikembalikan kepada tujuan awal hadirnya praperadilan yakni sebagai bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya dan sebagai upaya perlindungan hak asasi kepada tersangka belum dapat terpenuhi berbeda dengan hakim pemeriksa pendahuluan yang memiliki kewenangan secara luas dalam pengaturannya, jika dalam praperadilan tidak diatur secara spesifik mengenai hakim yang mengadili perkara pidana namun dalam hakim pemeriksa pendahuluan diatur mengenai syarat dan tata cara serta pengangkatan dan pemberhentian hakim. Namun bila ditilik lebih lanjut atas kelebihan dan kelemahan masing-masing, hakim pemeriksa pendahuluan masih memiliki kelemahan dalam pengaturannya apabila dipraktikan dan tidak menutup kemungkinan bila terjadinya ketidakpastian hukum serta konflik antar kewenangan. Sehingga atas dasar hal tersebut praperadilan yang saat ini pengaturannya belum secara luas diatur dalam KUHAP dapat dilakukan reformasi dan juga dapat mengadopsi pengaturan yang terdapat dalam hakim pemeriksa pendahuluan agar menyempurnakan pengaturan untuk menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat. Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Praperadilan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan The purpose of this research is to find out and analyze the legal arrangements regarding pretrials contained in the KUHAP with the formation of preliminary examination judges which are still in the draft stage in the RKUHAP. The problem in this research is what is the difference between the pretrial arrangements regulated in the Criminal Procedure Code and the preliminary examination judge contained in the RKUHAP and what are the strengths and weaknesses of each arrangement, both pretrial and preliminary examination judge. The research method used is normative juridical using two approaches, namely, the statutory approach (statute approach) and comparative approaches (comparative approach). The results of the research show that there are differences in the arrangements found in pre-trial and preliminary examination judges. The differences are seen significantly if in pre-trial the authority is limited so that if it is returned to the initial purpose of pre-trial presence, namely as a form of supervision of law enforcement officials in carrying out their authority and as an effort to protect the human rights of suspects, this cannot be fulfilled, it is different from preliminary examination judges who have broad authority in their arrangements. and dismissal of judges. However, if we look further at the strengths and weaknesses of each, the preliminary examination judge still has weaknesses in his arrangements when put into practice and does not rule out the possibility of legal uncertainty and conflicts between authorities. So that on the basis of this, pretrial regulations, which are currently not yet widely regulated in the Criminal Procedure Code, can be reformed and can also adopt the regulations contained in the preliminary examination judge in order to perfect the arrangements to guarantee the protection of human rights and legal certainty for the entire community.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legal Arrangements, Pretrial, Preliminary Examining Judge |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | HASUGIAN |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 02:05 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 02:05 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |