PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG MEMBERI KETERANGAN PALSU DI BAWAH TEKANAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Riezki Dewantara, Pito and HAFRIDA, HAFRIDA and Liyus, Herry (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG MEMBERI KETERANGAN PALSU DI BAWAH TEKANAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. S2 thesis, Fakultas Hukum.

[img] Text
tesis fuul .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (373kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan dan Persetujuan PITO.pdf

Download (319kB)
[img] Text
20250410091857phprinGVy.pdf

Download (541kB)
[img] Text
20250410091926phppunfwd.pdf

Download (739kB)
[img] Text
20250410092019phpa2pQne.pdf

Download (578kB)
[img] Text
20250410092048php8Fcsto.pdf

Download (641kB)
Official URL: https://law.unja.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi yang memberi keterangan palsu di bawah tekanan dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia; 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum terhadap saksi yang memberi keterangan palsu di bawah tekanan dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi yang memberi keterangan palsu di bawah tekanan dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tidak menyebutkan secara jelas mengenai pengertian saksi pelapor dan tidak secara jelas pula menyebutkan bahwa undang-undang ini melindungi saksi pelapor. Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Padahal SEMA bukanlah termasuk tata urutan perundang-undangan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Undang-Undang sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Undang-Undang; 2) Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum terhadap saksi yang memberi keterangan palsu di bawah tekanan dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa pelaku kesaksian palsu dihukum seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jikalau si pelaku dalam memberikan kesaksian palsu tanpa adanya tekanan ancaman, gangguan, intimidasi dan se¬gala bentuk yang lainnya, tidak dalam keadaan terpaksa dan tidak memenuhi kriteria dari ketentuan keterpaksaan, dan ada beberapa syarat dan kriteria pelaku kesaksian palsu bisa mendapatkan pengurangan dan pembebasan hukuman, si pelaku mampu merealisasikan apa yang diancamkannya, adanya dugaan kuat dari orang yang memaksa bahwa jika menolak maka orang yang memaksa membahayakan dirinya, sesuatu yang diancamkan akan terjadi saat itu juga, paksaanya telah ditentukan, dan paksaan bukan pada tempatnya (bukan pada yang hak). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu di Bawah Tekanan

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > KD England and Wales > KDC Scotland
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PITO RIEZKI DEWANTARA
Date Deposited: 11 Apr 2025 02:56
Last Modified: 11 Apr 2025 02:56
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76948

Actions (login required)

View Item View Item