Politik Hukum Organisasi Advokat Menuju Kemandirian Yang Berkepastian Hukum

Samosir, Muhammad Syahlan (2025) Politik Hukum Organisasi Advokat Menuju Kemandirian Yang Berkepastian Hukum. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (114kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (999kB)
[img] Text
DISERTASI MUHAMMAD SYAHLAN SAMOSIR FINAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)
[img] Text
Pengesahan Disertasi.pdf

Download (631kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (235kB)
[img] Text
COVER DISERTASI MSS.pdf

Download (17kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (364kB)

Abstract

Profesi advokat merupakan salah satu komponen sistem penegakkan hukum yang termasuk ke dalam bagian dari penyandang profesi yang istimewa dan mulia (officium nobile). Lahirnya organisasi Peradi sebagai wadah induk advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ini tidak serta merta membuat organisasi Peradi lepas dari permasalahan sejak tahun 2008, Peradi mulai diwarnai perpecahan, beberapa pengurus Peradi menyatakan keluar dan membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI). Penelitian ini bertujuan; (1) Mengetahui dan mengkaji bagaimana pembentukan organisasi advokat di indonesia. (2) Mengetahui dan Mengkaji apakah organisasi advokat di Indonesia dan kemandirian yang berkepastian hukum. (3) Mengetahui dan Mengkaji bagaimana organisasi advokat yang ideal di masa mendatang untuk mewujudkan kemandirian yang berkepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan mengkaji masalah-masalah hukum mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama belum adanya pembaharuan hukum dalam pengaturan hukum mengenai advokat yang menyatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh Undang-Undang, harus ada keterlibatan legislatif dalam pembentukan pengaturan organisasi advokat, agar seterusnya tidak akan terjadi lagii konflik dan carut–marut yang tidak akan pernah ada ujung penyelesaiannya, hal ini dikarenakan lembaga legislatif lah yang berwenang mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan, Kedua keberadaan organisasi juga dibutuhkan dalam rangka menjaga kewibawaan dan kemandirian advokat sebagai salah satu sistem dalam penegakan hukum yang melaksanakan fungsinya bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya berdasarkan prinsip due process of law enforcement. Untuk terciptanya organisasi advokat yang independen, berkualitas, kuat dan berwibawa perlu diperhatikan faktor yang mempengaruhinya, salah satunya soal rule of law. Ketiga konflik organisasi advokat yang tidak berkesudahan mengharuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat segera dipercepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat, apalagi kepentingan para advokat yang tidak terlibat dalam konflik di elite di tubuh advokat mesti dipikirkan secara serius. jika tidak, akan berdampak terhadap para advokat lainnya sebagai pemberi bantuan jasa pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan. maka perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian melalui pembenahan regulasi.

Type: Thesis (S3)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Syahlan Samosir
Date Deposited: 11 Apr 2025 02:21
Last Modified: 11 Apr 2025 02:21
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76979

Actions (login required)

View Item View Item