Devita, Adetya (2025) PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PENCABULAN PADA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 123/PID.SUS/2023/PN SKB). S1 thesis, Hukum Pidana.
![]() |
Text
Skripsi Full - Adetya Devita (B10018382) .pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text
Cover - Adetya Devita (B10018382) .pdf Download (27kB) |
![]() |
Text
Persetujuan dan Pengesahan Skripsi - Adetya Devita.pdf Download (264kB) |
![]() |
Text
Abstrak - Adetya Devita (B10018382).pdf Download (166kB) |
![]() |
Text
Bab I - Adetya Devita (B10018382).pdf - Published Version Download (463kB) |
![]() |
Text
Bab IV - Adetya Devita (B10018382).pdf - Published Version Download (158kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka - Adetya Devita (B10018382).pdf - Published Version Download (392kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pencabulan pada anak dalm putusan No. 123/Pid.Sus/2023/PN. Skb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang ditemukan adalah penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku pencabulan pada anak dalam putusan No. 123/Pid.Sus/2023/PN. Skb dikarenakan Majelis Hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat-surat yang diajukan di persidangan; serta perbedaan pemaknaan dan penafsiran unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, yakni Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Hakim Ketua berpendapat bahwa pelaku bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II berpendapat bahwa pelaku tidak bersalah dan harus diputus bebas, sehingga musyawarah Majelis Hakim tidak dapat mencapai mufakat, akhirnya diterapkanlah Pasal 182 ayat (6) KUHAP dengan hasil akhir dari suara terbanyak dan yang menguntungkan Terdakwa jika dakwaan yang didakwakan tidak terbukti adalah putusan bebas.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | DEVITA |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 08:19 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 08:19 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/77227 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |