KONSTRUKSI HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN NARKOTIKA TINDAK ANTARA PIDANA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM.

NOVRIZAL, NOVRIZAL (2025) KONSTRUKSI HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN NARKOTIKA TINDAK ANTARA PIDANA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. S3 thesis, Universitas jambi.

[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (73kB)
[img] Text
BAB I-V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DISERTASI UJIAN TERBUKA_250423_160317.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_250423_160226.pdf

Download (98kB)
[img] Text
persetujuan disertasi_250423_160641.pdf

Download (128kB)
[img] Text
ABSTRAK DAN DAFTAR ISI.pdf

Download (142kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (20kB)

Abstract

ABSTRAKTujuan dari disertasi ini adalah : (1) Untuk menganalisis dan mengkaji sinkronisasi kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika antara POLRI dan BNN di Indonesia (2) Untuk menganalisis dan mengkaji urgensi kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika antara POLRI dan BNN (3) Untuk menemukan konstruksi hukum kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika antara POLRI dan BNN yang dapat menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisa kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif (rechstregelen) dan asas-asas hukum (rechtstbeginselen) atau penelitian pengkajian ilmu hukum normatif. Teori yang yang dipakai adalah teori Perundang-undangan, Harmonisasi Undang-Undang, Kepastian Hukum, Penegakan Hukum dan Kewenangan. Hasil penelitian bahwa belum diaturnya secara jelas sinkronisasi kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika oleh Polri dan BNN. Sinkronisasi kewenangan akan mengurangi potensi konflik antara Polri dan BNN, ketika kedua lembaga tidak memiliki pembagian tugas yang jelas, sering kali terjadi kesalahpahaman dan perselisihan mengenai siapa yang berhak melakukan penyidikan tindak Pidana Narkotika. Oleh karena itu untuk memperkuat kewenangan BNN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 81 untuk di revisi dan ditambahkan Penyidik BNN berwenang melakukan Penyidikan terhadap Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang bersifat Transnasional dan pelakunya Warga Negara Asing menjadi kewenangan penuh BNN dalam melakukan Penyidikan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika terhadap dua Instansi tersebut guna terciptanya kepastian hukum. Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Kewenangan, Narkotika, Kepastian Hukum.

Type: Thesis (S3)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: NOVRIZAL
Date Deposited: 23 Apr 2025 09:17
Last Modified: 23 Apr 2025 09:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/77753

Actions (login required)

View Item View Item