Wijaya, Alfaridiansyach Jaren (2025) Analisis Yuridis Larangan Penyalahgunaan Politik Identitas Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. S1 thesis, Universitas Jambi.
|
Text
Cover Skripsi Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (29kB) |
|
|
Text
Lembar Pengesahan Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (408kB) |
|
|
Text
Abstrak Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (13kB) |
|
|
Text
Bab I Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (290kB) |
|
|
Text
Bab IV Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (16kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
Skripsi Alfaridiansyach Jaren Wijaya.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan mengenai politik identitas dalam sistem pemilihan umum di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang telah dilakukan dalam mencegah penyalahgunaan politik identitas pada Pemilu 2024. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur politik identitas yang memiliki kepastian hukum, ataupun peraturan yang mengatur dengan tegas. Hal ini cukup dikhawatirkan karena politik identitas yang tidak diatur dengan nyata, jelas dan tegas, sehingga belum dapat mencegah terjadinya politik identitas deskruktif. Penegak hukum yang tidak memberikan sanksi yang nyata serta kesadaran Masyarakat yang kurang menyebabkan para calon dengan semena-mena melakukan polarisasi yang menyebabkan segregasi yang pada ujungnya menyebakan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Pada akhirnya apabila politik identitas tidak diatur secara jelas dan nyata di Undang-Undang pemilu yang akan datang dapat berdampak besar terhadap masyarakat Indonesia karena terpolarisasi yang memudahkan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Upaya dari KPU dan Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik identitas yang disalahgunakan pada Pemilu 2024, yaitu, pertama, menata peraturan kampanye baik yang bersifat luring maupun daring agar secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu dan pilkada yang terbukti melakukan penggunaan politik identitas berbasis Suku, Agama, Ras dan Antargolongan dalam muatan kampanye. Kedua, mendorong Polri menegakkan hukum kepada kelompok maupun individu yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis politik identitas, dan yang melakukan Tindakan intoleransi pada masa kampanye Pemilu dan Pilkada 2024. Ketiga, mendorong penyelenggara pemilu bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil memberikan literasi digital kepada masyarakat agar dapat memilah informasi yang terkait dengan penggunaan politik identitas dalam pesta demokrasi dua tahun mendatang. Abstract The objective of this research is to examine and analyze the regulations concerning identity politics in the general election system in Indonesia, as well as to investigate and evaluate the efforts that have been made to prevent the misuse of identity politics in the 2024 General Election. The research method used is normative juridical. The findings of the research indicate that Law Number 7 of 2017 on General Elections does not yet provide clear and firm regulations on identity politics with legal certainty. This is concerning because the lack of explicit, clear, and firm regulations on identity politics makes it difficult to prevent destructive identity politics. Law enforcement that fails to impose concrete sanctions, coupled with low public awareness, allows candidates to freely engage in polarization, leading to segregation based on ethnicity, religion, race, and intergroup differences. Ultimately, if identity politics is not clearly and firmly regulated in future election laws, it could have a significant impact on Indonesian society, as polarization could easily divide the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI).The efforts by the General Election Commission (KPU) and the Election Supervisory Agency (Bawaslu) to prevent the misuse of identity politics in the 2024 General Election include: first, organizing campaign regulations, both offline and online, to firmly impose sanctions on election and regional election participants proven to have used identity politics based on ethnicity, religion, race, and intergroup differences in their campaign materials. Second, encouraging the Indonesian National Police (Polri) to enforce the law against groups or individuals spreading hate speech based on identity politics and engaging in intolerant actions during the 2024 General Election and Regional Election campaign periods. Third, encouraging election organizers to collaborate with civil society groups to provide digital literacy to the public so they can filter information related to the use of identity politics in the upcoming democratic event in two years.
| Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Identity Politics, General Elections, Law Number 7 of 2017 on General Elections, Legal Certainty. Politik Identitas, Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Kepastian Hukum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Wijaya |
| Date Deposited: | 14 May 2025 02:21 |
| Last Modified: | 14 May 2025 02:21 |
| URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/78237 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
