FORMULASI SISTEM PROPORSIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF UNTUK MEWUJUDKAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA

Al hidayat, Nanang FORMULASI SISTEM PROPORSIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF UNTUK MEWUJUDKAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA. Universitas Jambi.

[img] Text
Full Disertasi an Nanang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Cover nanang.pdf

Download (36kB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (237kB)
[img] Text
5. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Nanang001.pdf

Download (299kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Nanang001.pdf

Download (175kB)
[img] Text
10. BAB VI.pdf

Download (46kB)

Abstract

Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia mengandung nilai individualisme yang tidak sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila yaitu musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan sistem proporsional dalam pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia, sistem proporsional dalam pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia berdasarkan demokrasi Pancasila dan formulasi ideal sistem proporsional dalam pemilihan umum anggota legislatif berdasarkan demokrasi Pancasila di Indonesia ke depan. Tipe penelitian ini yaitu yuridis normatif, menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, historis, perbandingan, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan analisis normatif dengan cara deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem proporsional dalam pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia tahun 1955 menggunakan sistem proporsional terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953; Tahun 1971 sampai 1997 menggunakan sistem proporsional tertutup diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969; Tahun 1999 menggunakan sistem proporsional tertutup diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999; Tahun 2004 menggunakan sistem proporsional terbuka diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000; Tahun 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Tahun 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Tahun 2019 dan 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka diatur dalam 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia belum sesuai dengan demokrasi Pancasila, karena tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila yaitu musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan. Formulasi ideal pemilihan umum anggota legislatif di Indonesia ke depan yang sesuai dengan demokrasi Pancasila yaitu sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum anggota legislatif dirubah menjadi sistem proporsional tertutup; sistem rekrutmen calon anggota legislatif oleh partai politik; sistem kaderisasi berjenjang oleh partai politik; dibuka ruang konsultasi masyarakat melalui uji publik terhadap calon.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nanang Al Hidayat
Date Deposited: 04 Jun 2025 04:35
Last Modified: 04 Jun 2025 04:36
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/79211

Actions (login required)

View Item View Item