PASARIBU, ALEXANRIO BINSAR (2025) WANPRESTASI TERHADAP RESTRUKTURISASI KREDIT (Studi Putusan Nomor:640/PDT.G/2022/PN JKT.SEL). S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
Full Skripsi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (162kB) |
![]() |
Text
Halaman Pengesahan.pdf Download (376kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (396kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (845kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (456kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui dan menganalisis prosedur pelaksanaan Restrukturisasi di PT Bank MNC Internasional Tbk serta bagaimana putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA terhadap Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Bank MNC Internasional Tbk. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaksanaan Restrukturisasi di PT Bank MNC Internasional Tbk serta putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Bank MNC Internasional Tbk. Metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pihak penggugat hanya ingin memperjuangkan hasil kesepakatan antara penggugat dan tergugat yang tertuang didalam point 14 dan 16 Draf gugatan wanprestasi, Maka dapat disimpulkan Perjanjian Kredit beserta seluruh perubahannya dan surat menyurat (korespondensi) dibuat dan disepakati oleh dan antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang undang Hukum Perdata, maka dari itu penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji dalam memenuhi prestasi/kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 35 tertanggal 30 Juli 2018 Jo. Perjanjian Perubahan Ke-1 Nomor: /MB-IS/KKBP-ADD-VI/2020 tanggal 8 Juni 2020, Jo. Perjanjian Perubahan Ke-2 Nomor: 025/MB-IS/MTH/ADD/IV/2021 tanggal 6 April 2021, Jo. Surat Pemberitahuan Nilai Pelunasan Untuk Tanggal 18 Maret 2022 tertanggal 15 Maret 2022, terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk karna telah menolak Permohonan Pelunasan penggugat. Kata kunci: Wanprestasi, Restrukturisasi Kredit, putusan
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PASARIBU |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 04:12 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 04:12 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/79663 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |