TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (PUTUSAN NOMOR 38/PDT.G/2024/PN JAMBI)

Wulandari, Fitri Sri (2025) TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (PUTUSAN NOMOR 38/PDT.G/2024/PN JAMBI). Zaaken: Journal of Civil and Business Law.

[img] Text
Skripsi sayaaaa.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (75kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.pdf

Download (921kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (172kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (323kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (114kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (207kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam putusan nomor 38/Pdt.G/2024/Pn Jambi dan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa hakim menolak hak-hak anak mengenai pemeliharaan dan pendidikan pasca putusan nomor 38/Pdt.G/2024/Pn Jambi. Permasalahn pada skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anaknya setelah perceraia dalam putusan nomor 38/Pdt.G/2024/Pn Jambi dan mengapa hakim menolak hak-hak anak terutama mengenai pemeliharaan dan pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif adapun bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan dengan cara menginventarisasi, dan mensistematisasi. Hasil penelitian skripsi ini berisi Pengadilan Negeri Jambi memutuskan dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/Pn Jambi untuk memberikan hak asuh anak kepada tergugat serta menghukum penggugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap-tiap bulannya, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut mecapai usia 21 tahun. Dari putusnya perkawinan antara penggugat dan tergugat keduanya tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah serta pemeliharaan kepada anaknya. Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana dalam pasal ini menyatakan baik ibu maupun ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya serta memberikan nafkah serta memastikan perkembangan anak tercukupi. Kata Kunci: Tanggungjawab, Orang Tua, Anak, Perceraian

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: FITRI SRI WULANDARI
Date Deposited: 24 Jun 2025 04:16
Last Modified: 24 Jun 2025 04:16
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/80110

Actions (login required)

View Item View Item