FAIRUZ, NUMARA ARDELIA (2025) ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. KARYA TULIS ILMIAH.
![]() |
Text
NUMARA ARDELIA FAIRUZ-B1A121360 (FULL SKRIPSI).pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (670kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (886kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (330kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (497kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (291kB) |
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan,dasar hukum hakim dan kekuatan bukti elektronik yang mempengaruhi hasil putusan antara Nomor 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs dengan Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Plh. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa alasan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan hasil putusan terkait pembuktian alat bukti elektronik pada kedua putusan tersebut? 2) Mengapa adanya perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan hasil putusan terhadap kedua putusan terkait alat bukti elektronik?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui dengan pendekatan; Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian kedua putusan adalah: 1) Putusan Nomor 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs, hakim menerima alat bukti elektronik yang telah memenuhi syarat formil maupun materil pada UU ITE, tetapi dikarenakan bukti tersebut tidak termasuk dalam zina di Hukum Islam. Maka, hakim mengadili untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya. 2) Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Plh, hakim menolak alat bukti eletronik karena tidak terpenuhi syarat materil pada UU ITE. Sehingga, hakim mengadili untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menilai terjadinya pertengkaran secara terus-menerus. Kesimpulan antara kedua putusan tersebut, adanya perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam menilai dan memutuskan alat bukti elektronik sehingga berdampak pada hasil putusan. Kata kunci: Alat bukti elektronik; Perkara perceraian; Pertimbangan hakim; Putusan nomor 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs; Putusan nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Plh.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LC Special aspects of education |
Depositing User: | NUMARA ARDELIA FAIRUZ |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 07:02 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 07:02 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/80685 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |