KEWENANGAN PEMERIKSAAN TAHUNAN PROTOKOL NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DALAM HAL BELUM TERBENTUKNYA MAJELIS PENGAWAS DAERAH

Nofrin, Nidya (2025) KEWENANGAN PEMERIKSAAN TAHUNAN PROTOKOL NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DALAM HAL BELUM TERBENTUKNYA MAJELIS PENGAWAS DAERAH. S2 thesis, universitas jambi.

[img] Text
COVER KAKNID.pdf

Download (147kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA kaknid.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB V kaknid.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB IV kaknid.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB III kaknid.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB II kaknid.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB I kaknid.pdf

Download (388kB)
[img] Text
Persetujuan tesis (1).pdf

Download (593kB)
[img] Text
Pengesahan tesis (1).pdf

Download (623kB)
[img] Text
Pernyataan (1).pdf

Download (565kB)
[img] Text
Publikasi (1).pdf

Download (584kB)
[img] Text
ABSTRAK kanid.pdf

Download (163kB)
[img] Text
tesis kaknid.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Wewenang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris bersifat mutatis mutandis dalam hal belum terbentuknya Majelis Pengawas Daerah (MPD). Ini berarti, Majelis Pengawas Wilayah dapat menjalankan sebagian atau seluruh fungsi Majelis Pengawas Daerah, dengan menyesuaikan kewenangan dan tugasnya sesuai dengan wilayah kerja Majelis Pengawas Wilayah. Artinya Majelis Pengawas Wilayah melaksanakan tugas Majelis Pengawas Daerah dengan melakukan penyesuaian atau modifikasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Tujuan dari kewenangan Majelis Pengawas Wilayah yang bersifat mutatis mutandis ini untuk memastikan pengawasan terhadap notaris tetap berjalan lancar, meskipun Majelis Pengawas Daerah belum terbentuk di suatu wilayah. Pemeriksaan protokol notaris ini dilakukan untuk memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal pembuatan akta, penyimpanan, dan pengelolaan protokol notaris. Pemeriksaan berkala ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah untuk memastikan kualitas dan integritas notaris dalam menjalankan jabatannya. Selanjutnya dapat dijelaskan tujuan pemeriksaan protokol notaris ini adalah untuk mencegah dan mengantisipasi potensi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan jabatan notaris. Majelis Pengawas Wilayah memiliki kewenangan untuk memeriksa protokol Notaris secara berkala, termasuk pemeriksaan tahunan, sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah kerjanya.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Nidya nofrin
Date Deposited: 07 Jul 2025 06:43
Last Modified: 07 Jul 2025 06:44
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/81601

Actions (login required)

View Item View Item