KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM KAITANYA TERHADAP PRIBADI ATAU JABATANYA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS ( PUTUSAN NOMOR :20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby)

HAYA.R, FIRA FADIA (2025) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM KAITANYA TERHADAP PRIBADI ATAU JABATANYA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS ( PUTUSAN NOMOR :20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby). S2 thesis, magister kenotariatan.

[img] Text
Persetujuan dan pengesahan pdf (1).pdf

Download (267kB)
[img] Text
REVISI TESIS FIRA SETELAH SIDANG (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
1 REVISI COVER.pdf

Download (43kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (16kB)
[img] Text
Bab 1 (1).pdf

Download (704kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (169kB)
[img] Text
5 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (280kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Kepastian Hukum Terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Dalam Kaitannya Terhadap Pribadi Atau Jabatan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (Putusan Nomor:20/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga Sby). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Hukum Kepailitan Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Melalui UUJN dan UU Kepailitan masih terdapat kekaburan norma karena Pasal 12 huruf a UUJN dapat ditafsirkan berbeda yang mengakibatkan ketidakpastian hukum untuk Notaris terkait pemberhentian Notaris secara tidak terhomat disebabkan pailit karena menjalankan bisnisnya sebagai pengusaha atau dalam melaksanakan profesinya sebagai Notaris. (2) Kepastian Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan pailit diatur dalam UUJN tidak dapat memberikan kepastian hukum. Pemberhentian dengan tidak hormat bagi notaris yang dinyatakan pailit tidak sesuai dengan teori kepastian hukum. Hal ini disebabkan ketentuan dalam hal notaris pailit yang diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN tidak jelas dan multitafsir sehingga tidak tepat dijadikan dasar pemberhentian bagi Notaris. Rekomendasi kepada: 1) Diharapkan kepada lembaga legislatif untuk merevisi UUJN khususnya terkait tentang kepailitan Notaris yaitu Terhadap Pasal 12 huruf a agar tercipta kepastian hukum terkait pemberhentian Notaris secara tidak terhomat disebabkan pailit karena menjalankan bisnisnya sebagai pengusaha atau dalam melaksanakan profesinya sebagai Notaris, hal ini diperlukan agar notaris mendapatkan perlindungan hukum hendaknya UUJN harus mengacu pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang karena segala pengaturan kepailitan ada di dalam Undang-Undang tersebut. 2) Notaris harus berhati-hati dalam melaksanakan jabatannya karena dalam melaksanakan tugasnya sebagai Notaris terdapat tanggung jawab hukum dan sanksi-sanksi atas wewenang yang diberikan kepada Notaris tersebut. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Notaris dan Pailit.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Fira Fadia Haya.R
Date Deposited: 08 Jul 2025 04:04
Last Modified: 08 Jul 2025 04:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/81925

Actions (login required)

View Item View Item