RISDAYANTI, RISDAYANTI (2025) KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Journal Of Accounting Law Communication and Tecnologi, 2 (2). pp. 958-968. ISSN 3032-2758
![]() |
Text
TESIS RISDAYANTI (FULL).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (101kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan.pdf Download (102kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (131kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (431kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (179kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKAA.pdf Download (216kB) |
Abstract
Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai macam permasalahan, terutama dalam hal pelaksanaan atau eksekusi Putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang pengaturan kekuatan hukum putusan yang telah memiliki hukum tetap namun tidak dapat dieksekusi dan apa akibat hukum pada putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan karakternya Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Putusan Deklaratoir, Putusan Konstitutif, dan Putusan Kondemnatoir. Putusan yang memerlukan eksekusi hanya putusan kondemnatoir diatur dalam Pasal 97 ayat (9) sampai (11) UU Nomor 5 Tahun 1986. Putusan Mahkamah Agunng Nomor 319/K/TUN/2022 termasuk dalam karakter putusan kondemnatoir. Namun tidak dapat dilaksanakan sama sekali atau tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh Tergugat (non eksekutabel) karena pada saat keputusan hukum tetap dikeluarkan telah terjadi perubahan keadaan bahwa keputusan yang digugat telah selesai dilaksanakan. Kata Kunci : Kekuatan hukum, PTUN, Perundang-undangan.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | RISDAYANTI |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:48 |
Last Modified: | 09 Jul 2025 03:48 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/82474 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |