PENERAPAN PERATURAN DAERAH SAROLANGUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MEMATUHI TERTIB HEWAN TERNAK DESA MANDIANGIN TUO KECAMATAN MANDIANGIN

Tullaila, Bayyina (2025) PENERAPAN PERATURAN DAERAH SAROLANGUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MEMATUHI TERTIB HEWAN TERNAK DESA MANDIANGIN TUO KECAMATAN MANDIANGIN. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
abstrakk.pdf

Download (514kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (923kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (226kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (153kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Tullaila, Bayyina. 2025. Penerapan Peraturan Daerah Sarolangun Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dalam Mematuhi Tertib Hewan Ternak Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin. Skripsi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, FKIP Universitas Jambi, Pembimbing: (I) Sundari Utami, S.Pd,.M.Sc., (II) Dona Sariani, S.Pd,.M.Pd. Kata Kunci: Peraturan Daerah Sarolangun, Tertib Hewan Ternak, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman masyarakat, lahan pertanian serta merusak fasilitas umum yang ada di desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin, sudah banyak keresahan yang di sampaikan oleh masyarakat yang diakibatkan oleh hewan ternak yang merusak lahan pertanian, sudah ada laporan yang disebabkan oleh hewan ternak yang mengganggu aktivitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tertib hewan ternak di Desa Mandiangin Tuo. Penelitian ini berlokasi di desa Mandiangin Tuo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan Studi kasus, data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan daerah tentang ketertiban umum dalam mematuhi tertib hewan ternak desa Mandiangin Tuo belum berjalan dengan efektif karena masih ditemukan pelanggaran terkait dengan pemeliharaan hewan ternak di Desa Mandiangin Tuo. Sesuai dengan teori H.C Kelman terdapat 3 derajat kepatuhan hukum yaitu compliance, identification dan internalisasi dimana masyarakat berada di tahap compliance mematuhi karena takut sanksi bukan karena pemahaman terhadap nilai hukum. Sehingga penerapan Peraturan Daerah Sarolangun Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 26 Tertib Hewan Ternak belum sepenuhnya efektif, kepatuhan muncul karena takut sanksi, bukan karena pemahaman hukum yang mendalam. Sanksi yang diberikan yaitu sanksi adat yang menjadi pegangan masyarakat desa Mandiangin Tuo dan belum diberlakukan dengan maksimal karena sanksi diberikan hanya ketika ada laporan dari masyarakat, sehingga tidak menimbulkan efek jera yang merata. Serta kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Sarolangun pasal 26 yaitu adanya budaya dalam pemeliharaan hewan ternak yang menjadi pedoman masyarakat dalam memelihara hewan ternak yang tidak sesuai dengan teknis dalam peraturan daerah Sarolangun. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya menekankan sanksi terutama hanya sanksi adat, tetapi juga edukasi, sosialisasi terkait hewan ternak yang masih dilepas liarkan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa, kecamatan serta Satpol PP dalam memberikan pengawasan serta tindakan tegas dalam pemberian sanksi.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Sarolangun Regional Regulation, Livestock Order
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan PPKn
Depositing User: Tullaila
Date Deposited: 10 Jul 2025 03:39
Last Modified: 10 Jul 2025 03:39
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/82834

Actions (login required)

View Item View Item