KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERBASIS RESIKO BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2021

Butar Butar, Evan Kristian (2025) KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERBASIS RESIKO BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2021. S1 thesis, Fakultas Hukum.

[img] Text
SKRIP EVAN KRISTIAN BUTAR BUTAR pdf-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)
[img] Text
CamScanner 08-07-25 16.13.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pdf abstrak evan.pdf

Download (204kB)
[img] Text
pdf evan bab 1.pdf

Download (652kB)
[img] Text
pdf evan bab 4.pdf

Download (212kB)
[img] Text
pdf daftar pustaka evan.pdf

Download (335kB)
[img] Text
SKRIP EVAN KRISTIAN BUTAR BUTAR pdf.pdf

Download (863kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021, dan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan tersebut. Dalam Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana mekanisme pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021 dan Apa saja bentuk kewenangan dari DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021 dilakukan dengan terlebih dahulu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, selanjutnya gubernur Provinsi Jambi mendelegasikan point-point yang menjadi kewenangan dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta menetapkan kewajiban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara itu, mekanisme penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021 diawali dengan pendaftaran, legalitas, pendataan, analisis risiko, penerbitan, fasilitas dan pengawasan. Bentuk kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2021 merupakan kewenangan delegasi berupa kewenangan untuk menerbitkan izin dan mengawasi pelaksanaan perizinan berbasis risiko. Kata Kunci : Kewenangan, Penyelenggaraan, Perizinan Berbasis Risiko, Peraturan Gubernur

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Evan Kristian Butar Butar
Date Deposited: 15 Jul 2025 03:28
Last Modified: 15 Jul 2025 03:28
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/83625

Actions (login required)

View Item View Item