PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PARTAI POLITIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

RITONGA, XAVIER YAFI (2025) PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PARTAI POLITIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB 1 Pendahuluan.pdf

Download (315kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (172kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (227kB)
[img] Text
skripsi.pdf

Download (3MB)
[img] Text
lembar persetujuan skripsi.pdf

Download (341kB)
[img] Text
lembar pengesahan (2).pdf

Download (306kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah partai politik yg merupakan subjek hukum yang dalam hal ini adalah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan bentuk dari upaya kebijakan hukum yang akan diterapkan selanjutnya terkait pertanggungjawaban pidana oleh partai politik. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik? dan 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik untuk di implementasikan pada periode selanjutnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian ini “menunjukan bahwa partai politik dapat dikategorikan sebagai korporasi dengan merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka korporasi diartikan sebagai suatu kumpulan orang dan/atau asset yang terorganisir, baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukumdan seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana ketika terdapat bukti aliran dana korupsi yang menguntungkan partai serta hal ini sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi, yang juga menyebutkan bahwa korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum. Akan tetapi, implementasi hukum yang berjalan masih terhambat oleh keragu-raguan, perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum serta para akademisi hukum yang disebabkan definisi penjelasan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak membuat spesifikasi turunan pasal pada aturan tersebut dan masih belum adanya kasus konkrit yang secara tegas menjadikan partai politik sebagai subjek hukum pidana”. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya aturan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik dalam perkara tindak pidana korupsi direvisi dan dispesifikasi makna pasal tersebut untuk menghindari adanya kekaburan makna yang menyebabkan timbulnya keragu-raguan penegak hukum untuk mengambil tindakan yang seharusnya di karenakan norma tersebut multi tafsir. Tujuanya untuk mempermudah serta menghindari keragu-raguan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menuntut partai politik ke persidangan dan sebagai upaya ditegakanya keadilan di Indonesia.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Partai Politik, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ritonga
Date Deposited: 14 Jul 2025 01:58
Last Modified: 14 Jul 2025 01:58
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/83790

Actions (login required)

View Item View Item