Mora, Andi (2025) Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. -, - (-). pp. 1-161. ISSN -
![]() |
Text
Tesis Andi Mora MH.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (47kB) |
![]() |
Text
Lembar persetujuan (1).pdf Download (60kB) |
![]() |
Text
Lembar pengesahan.pdf Download (95kB) |
![]() |
Text
Abstrak (1).pdf Download (168kB) |
![]() |
Text
FX283A4D50FF38_056555.pdf Download (6MB) |
![]() |
Text
Penutup (1).pdf Download (179kB) |
![]() |
Text
Daftar pustaka (1).pdf Download (772kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer, 2) untuk mengetahui dan menganalisis arah pembaharuan hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan hukum positif terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bahwa ketentuan hukum bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Peradilan militer akan diadili pada peradilan militer, hal ini didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menentukan bahwa tindak pidana yang dilakukan Militer harus diadili di peradilan militer. Akan tetapi tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI peradilan militer masih belum mempunyai hukum spesifik tentang tindak pidana korupsi, maka peradilan militer tetap akan memakai dasar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengadilinya; 2) arah pembaharuan hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer di masa mendatang bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kewenanganya sangat berhak untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk kepada peradilan militer dan peradilan umum, hal ini didasarkan kepada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yeng telah menentukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini juga didukung dengan adanya Pasal 65 Ayat (2) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menentukan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Kata Kunci: Kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Anggota Militer.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Andi Mora |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 06:46 |
Last Modified: | 03 Aug 2025 10:26 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/84041 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |