KONFLIK TANAH ULAYAT “LUMBAN SIGALINGGING” DI DESA HUTAGINJANG KECAMATAN PALIPI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2005-2018

Sitanggang, Haryani (2025) KONFLIK TANAH ULAYAT “LUMBAN SIGALINGGING” DI DESA HUTAGINJANG KECAMATAN PALIPI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2005-2018. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (245kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (161kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (234kB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Sitanggang, Haryani. 2025. Konflik Tanah Ulayat “Lumban Sigalingging” Di Desa Hutaginjang Kecamatan Palipi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2018: Skripsi, Program Studi Ilmu Sejarah, Jurusan Sejarah, Seni dan Arkeologi, FKIP, Universitas Jambi. Pembimbing: (1) Hanif Risa Mustafa, S.Pd., M.A, (2) Devi Itawan, M.A. Penelitian ini membahas tentang konflik tanah ulayat yang terjadi antara kelompok marga Sigalingging dan kelompok marga Sitanggang Di Desa Hutaginjang, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada tahun 2005 hingga tahun 2018. Konflik dipicu oleh adanya perebutan hak kepemilikan atas tanah ulayat Lumban Sigalingging yang dulunya dikelola secara turun temurun oleh kedua kelompok tersebut. Hubungan kekerabatan dalam masyarakat yang awalnya terjalin dalam sistem adat Dalihan Natolu dan Tarombo mulai memudar seiring dengan munculnya kebijakan-kebijakan pemerintah terkhusus adanya program pemerintah desa untuk melakukan penyertifikatan tanah tahun 2005. Adapun permasalahan yang menjadi bagian penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana awal mula pengaturan hukum ulayat di Lumban Sigalingging, bagaimana latarbelakang terjadinya konflik tanah ulayat Lumban Sigalingging, dan bagaimana dinamika konflik yang terjadi di tanah ulayat Lumban Sigalingging. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui awal mula pengaturan hukum ulayat di Lumban Sigalingging, latarbelakang terjadinya konflik, dinamika yang terjadi hingga dampak yang dirasakan masyarakat akan adanya konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, arsip, wawancara dan website. Hasil penelitian ini adalah bahwa konflik yang terjadi antara kelompok marga Sigalingging dan kelompok Marga Sitanggang tidak hanya berkaitan dengan masalah tanah, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya dan politik. Sejarah tanah ulayat Lumban Sigalingging mengalami perjalanan yang cukup panjang, kehidupan masyarakat di tanah tersebut diatur dengan hukum yang bersumber dari adat istiadat Batak Toba seperti Dalihan Natolu, Tarombo dan 3 tujuan hidup masyarakat Batak Toba. Perubahan kekuasaan lokal, struktur pemerintahan hingga ketimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan atas tanah menjadi latarbelakang terjadinya konflik. Dinamika konflik berlangsung dari tahun 2005 hingga 2018 yang menggambarkan proses demi proses terjadinya gugatan. Dampak konflik dari adanya konflik ini adalah ketegangan sosial, perpecahan internal hingga trauma masyarakat. Kata Kunci: Lumban Sigalingging, Kelompok Masyarakat, Tanah Ulayat, Konflik Tanah.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Lumban Sigalingging, Community Groups, Customary Land, Land Conflicts
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Budaya > Ilmu Sejarah
Depositing User: Sitanggang
Date Deposited: 16 Jul 2025 04:40
Last Modified: 16 Jul 2025 04:40
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/84444

Actions (login required)

View Item View Item