Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Sudarti, Elly and Nawawi, Kabib and Arfa, Nys and Erwin, Erwin (2019) Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3 (2). pp. 191-203. ISSN 2580 - 2178

[img] Text
LENGKAP PRNYULUHAN KDRT TANJABBAR.pdf

Download (426kB)
Official URL: https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/vie...

Abstract

LPPM Universitas Jambi Halaman | 191 Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Elly Sudarti, Syofyan Nur, Khabib Nawawi, Nys. Arfah, Erwin Fakultas Hukum Universitas Jambi Abstrak: Pengadian Pada Masyarakat bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi penal. Kata Kunci: Pelaku, Korban, KDRT, Mediasi Penal

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sudarti
Date Deposited: 19 Mar 2021 06:54
Last Modified: 19 Mar 2021 06:54
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18285

Actions (login required)

View Item View Item