Aditya, M. Ferdian (2024) PUTUSAN PEMBATALAN PERNIKAHAN AKIBAT PAKSAAN. S1 thesis, Hukum Perdata.
|
Text
SKRIPSI M. fERDIAN ADITYA.pdf Restricted to Repository staff only Download (893kB) |
|
|
Text
COVER.pdf Download (17kB) |
|
|
Text
persetujuan skripsi.pdf Download (917kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (362kB) |
|
|
Text
BAB IV (KESIMPULAN).pdf Download (8kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (87kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam permohonan pembatalan perkawinan akibat paksaan pada Putusan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb dan Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt; dan 2) mengetahui pengaturan unsur paksaan dalam putusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam permohonan pembatalan perkawinan akibat paksaan pada Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb dan Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt meliputi dasar pertimbangan secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Namun pertimbangan secara yuridis yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb maupun Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt berbeda, karena Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb diangap tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 71 huruf (f) KHI. Sementara itu dalam Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt sudah sesuai dengan Pasal 71 huruf (f) KHI. Padahal keduanya sama-sama perkawinan yang dilakukan atas dasar ancaman ringan, sehingga pertimbangan hakim untuk menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb masih kurang tepat. Pengaturan unsur paksaan dalam putusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan mengalami konflik norma terutama pada Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb, karena dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai unsur paksaan yang mengandung ancaman melanggar hukum, sedangkan dalam Pasal 71 huruf (f) KHI hanya disebutkan unsur paksaan tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk paksaan yang dimaksud. Padahal setiap unsur paksaan, baik paksaan yang melanggar hukum maupun tidak melanggar hukum tetap akan memberikan dampak buruk bagi pernikahan. Kata kunci : Paksaan, Pembatalan Pernikahan, Putusan Pengadilan
| Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | ADITYA |
| Date Deposited: | 29 Feb 2024 08:16 |
| Last Modified: | 04 Jul 2024 06:49 |
| URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/61568 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
