Analisis yuridis pencabutan hak politik ditinjau dari perspektif hukum tata negara

Pahala.s, Tumpal (2024) Analisis yuridis pencabutan hak politik ditinjau dari perspektif hukum tata negara. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Cover.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (90kB)
[img] Text
Lembar pengesahan _1.pdf

Download (386kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (178kB)
[img] Text
Full skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Pencabutan hak politik tidak terlepas dari HAM, dalam konstitusi yang berkaitan dengan HAM terutama politik pada Pasal 28 UUD 1945 yang bunyinya”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dalam undang-undang”. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana pencabutan hak politik menurut perspektif hukum tata Negara (2) Apa saja implikasi yang akan timbul dari pencabutan hak politik. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni yuridis normative artinya penulisan skripsi ini berangkat dari isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan , literature dan bahan referensi lainnya. Hasil penelitian ini (1) Pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.(2) Dapat kita lihat bahwa implikasi dari pencabutan hak yang diatur dalam Undang-undan No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp yaitu hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu hubungan antara jabatan publik dengan kekuasaan politik, karena kekuasaan politik itu dijadikan sebagai kendaraan untuk mendapatkan kekuasaan, misal mencalonkan diri menjadi kepala daerah, atau mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD. Hal ini dilakukan supaya mencegah mereka untuk duduk di dalam pemerintahan yakni sebagai pejabat publik. Dalam pasal ke 3 juga menjadi dasar pencabutan hak politik dikatakan dicabutnya hak memilih dan dipilih. Saran penulis adalah (1) Untuk kedepanya Perlu dibuantnya undang-undang ketentuan hukum yeng lebih khusus (2) pencabutan hak asasi politik tersebut merupakan hal yang perlu dilakukan menggigat bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi sangat tinggi Kata kunci : Hak politik, Pencabutan hak, Hukum Tata Negara

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Hak politik, Pencabutan hak, Hukum Tata Negara
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SIBURIAN
Date Deposited: 19 Mar 2024 06:52
Last Modified: 04 Jul 2024 08:03
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/62259

Actions (login required)

View Item View Item