SITORUS, ATIKA RUMIRIS (2024) PENGUJIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. S2 thesis, ILMU HUKUM.
|
Text
cover....pdf Download (21kB) |
|
|
Text
persetujuan.pdf Download (347kB) |
|
|
Text
pengesahan.pdf Download (661kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (70kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (110kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (233kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Pengujujian Penyalahgunaan Kewenangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian dari Unsur Penyalahgunaan Kewenangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pembuktian Unsur Penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terbitnya Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan memberikan atribusi kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan. Pemberian kewenangan oleh PTUN dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang muncul sebagai akibat dari tidak adanya forum pembelaan bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang selain di ranah hukum pidana. Pejabat Pemerintahan merasa menjadi korban kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil. Di samping itu konsep penyalahgunaan wewenang merupakan konsep dalam hukum administrasi yang diabsorsi ke dalam hukum pidana, sehingga lebih tepat kiranya untuk membawa persoalan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang ke ranah peradilan administrasi. Padahal didalam hukum pidana menganut prinsip “personal responsibility” yang berarti tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. Perlu dilakukan pembedaan antara tanggung jawab menurut hukum administrasi dan hukum pidana. Dimana dalam hukum administrasi berlaku pertanggungjawaban jabatan (liability responsibility), sedangkan di hukum pidana berlaku pertanggungjawaban secara pribadi. untuk melakukan pengujian penyalahgunaan wewenang atau penilaian unsur penyalahgunaan wewenang harus dilakukan pada Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015, sehingga jelas dan terang bahwsanya domaian untuk menguji penyalahgunaan wewenang ada Pada Peradilan Tata Usaha Negara dan pengujian penyalahgunaan wewenang atau penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dilakukan sebelum adanya proses pidana. Kata Kunci: PTUN, Pengujian, Unsur, Penyalahgunaan, Kewenangan. ABSTRACT This research aims to find out and analyze the arrangements for Testing Abuse of Authority at the State Administrative Court in the laws and regulations in Indonesia, as well as to find out and analyze the evidentiary strength of the Element of Abuse of Authority at the State Administrative Court as Proof of the Element of Abuse of Authority. This research uses normative juridical research methods with a statutory approach and a conceptual approach. The research results show that the issuance of the Government Administration Law gives the attribution of authority to the State Administrative Court (PTUN) to accept, examine and decide whether or not there are elements of abuse of authority in the decisions and/or actions of Government Officials. The granting of authority by the Administrative Court to examine elements of abuse of authority emerged as a result of the absence of a defense forum for Government Officials who were suspected of having committed abuse of authority other than in the realm of criminal law. Government officials feel they have become victims of criminalization of the policies they have taken. In addition, the concept of abuse of authority is a concept in administrative law that has been absorbed into criminal law, so it would be more appropriate to bring the issue of whether or not there is an element of abuse of authority into the realm of administrative justice. In fact, criminal law adheres to the principle of "personal responsibility" which means that criminal responsibility is personal responsibility. It is necessary to distinguish between responsibilities under administrative law and criminal law. Where in administrative law office responsibility applies, whereas in criminal law personal responsibility applies. To carry out tests for abuse of authority or assess elements of abuse of authority, it must be carried out at the State Administrative Court, as stated in Article 1 point 18 of Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration Jo. Article 1 number 8 Supreme Court Regulation no. 4 of 2015, so it is clear and clear that the domain for testing abuse of authority is in the State Administrative Court and testing abuse of authority or assessing elements of abuse of authority is carried out before the criminal process. Keywords: PTUN , Testing, Elements, Abuse, Authority
| Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | L Education > L Education (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | ATIKA RUMIRIS SITORUS |
| Date Deposited: | 08 Jul 2024 02:26 |
| Last Modified: | 08 Jul 2024 02:26 |
| URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66574 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
