PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Ramdani, Egi Rizki PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Universitas Jambi.

[img] Text
cover egi.pdf

Download (175kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN EGI.pdf

Download (476kB)
[img] Text
Tesis Egi MH revisi sidang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK egi.pdf

Download (148kB)
[img] Text
BAB I egi.pdf

Download (649kB)
[img] Text
BAB V egi.pdf

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA egi.pdf

Download (386kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi aturan atas penghitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia; 2) untuk mengetahui dan menganalisis formulasi kebijakan hukum pidana terhadappenghitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi dalam rangka pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Sinkronisasi aturan atas penghitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa dalam hal permeriksaan keuangan negara ada beberapa lembaga dan turunanya memiliki wewenang BPK, BPKP, KPK serta Lembaga pengawasan pemeriksaan lainnya. Untuk Akuntan Publik secara penugasan langsung tidak memiliki landasan hukum yang kuat memiliki wewenang dalam memeriksa keuangan negara apalagi menghitung serta men-declare kerugian keuangan negara. Akuntan Publik hanya dapat melakukan tugas pemeriksaan, menghitung serta men-declare terkait kerugian keuangan negara apabila bertindak atas nama dan sebagai BPK sesuatu penugasan dari BPK; 2) Formulasi kebijakan hukum pidana terhadap penghitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pembuktian tindak pidana korupsi dalam rangka pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP dikarenakan secara kekuatan norma Putusan Mahkamah Konstitusi harus diikuti dan tidak boleh disimpangi oleh SEMA sekalipun. Hasil audit dari akuntan publik terhadap kerugian keuangan negara saja tetap dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 236 PK/PID.SUS/2014 tanggal 12 Mei 2015, terlebih hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sudah pasti sah secara hukum.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Egi Rizki Ramdani
Date Deposited: 18 Feb 2025 03:02
Last Modified: 18 Feb 2025 03:02
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/75525

Actions (login required)

View Item View Item