DARI, YOLAN (2025) PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL. S1 thesis, Universitas Jambi.
|
Text
FULL SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (11MB) |
|
|
Text
COVER.pdf Download (10MB) |
|
|
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (6MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (332kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (251kB) |
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam tentang perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan, 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan Perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual dalam hukum positif dengan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisa suatu permasalahan hukum melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum yang didapat dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini ialah bahwa perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual dalam hukum positif dan hukum pidana Islam sangat berbeda. Dan baik pengaturan tindak pidana pelecehan seksual di hukum postif dan hukum pidana Islam terdapat keunggulan dan keleman masing-masing. Dari segi ruang lingkup tindak pidana pelecehan seksual, unsur-unsurnya, hingga hukuman pidannya, Jika dilihat dari sisi korban penghukuman tersebut juga semata-mata untuk melindungi kepentingan yang tercantum dalam hukum pidana positif dan hukum islam pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak manusia. Sumber hukum yang dirujukan dalam hukum pidana positif yaitu didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekersan Seksual (PPKS), sedangkan dalam Hukum Pidana Islam sumber hukum yang dirujukan di dasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits.
| Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam, pelecehan Seksual |
| Subjects: | L Education > L Education (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | YOLANDARI |
| Date Deposited: | 07 Jul 2025 03:29 |
| Last Modified: | 07 Jul 2025 03:30 |
| URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/81451 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
