PENGISIAN JABATAN PELAKSANA TUGAS KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Lastari, Suci (2025) PENGISIAN JABATAN PELAKSANA TUGAS KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
Tesis Full Suci Lastari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
Cover Tesis PDF.pdf

Download (369kB)
[img] Text
persetujuan dan pengesahan tesis.pdf

Download (716kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Tesis BAB 1.pdf

Download (322kB)
[img] Text
Tesis BAB V.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (190kB)

Abstract

Dalam menyelenggarakan sistem administrasi pemerintahan di Indonesia dikenal penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama yang merupakan Pejabat Sementara karena Pejabat Definitif berhalangan tetap. Jabatan Pelaksana Tugas memiliki masa tugas selama 3 bulan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan berdasarkan mandat yang diberikan Oleh Atasannya. Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Namun dalam pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala KUA kerap dilakukan ketika terjadi kekosongan jabatan definitif akibat pejabat sebelumnya pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau diberhentikan. Penunjukan Plt merupakan solusi administratif yang sah selama dilakukan dengan mematuhi ketentuan waktu dan kewenangan yang berlaku. Namun, ketika pelaksanaan pengisian jabatan Plt menyimpang dari ketentuan normatif tersebut, maka muncul persoalan yuridis yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pengaturan mengenai Pelaksana Tugas Kepala KUA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016. Namun demikian, PMA ini tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengisian jabatan Plt Kepala KUA ketika terjadi kekosongan jabatan, sehingga ruang pengaturannya merujuk pada ketentuan umum yang berlaku dalam kepegawaian negara dan ketentuan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, regulasi internal Kemenag turut berperan untuk mengisi kekosongan pengaturan teknis terkait penunjukan Pelaksana Tugas di lapangan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Saran Yang dikemukakan bahwa hendaknya perlu ditegaskan secara normatif batasan kewenangannya, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengangkatan pegawai, penandatanganan akta nikah yang bersifat khusus, atau pengelolaan aset KUA. Penegasan ini harus diatur dalam regulasi internal Kementerian Agama agar tidak menimbulkan konflik administratif atau hukum. Kata Kunci : Pengisian Jabatan, Pelaksana Tugas, Pit, Kepala Kantor Urusan Agama, Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SUCI LASTARI
Date Deposited: 06 Nov 2025 05:51
Last Modified: 06 Nov 2025 05:51
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/87507

Actions (login required)

View Item View Item