PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (ANALISIS KASUS PUTUSAN No.416/Pid.Sus/2017/PN Jmb)

azmayuza, sesharani (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (ANALISIS KASUS PUTUSAN No.416/Pid.Sus/2017/PN Jmb). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Skripsi Sesa finish.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (652kB)
[img] Text
DAFTAR ISI (Sesa)n.pdf

Download (89kB)
[img] Text
COVER BARU.pdf

Download (30kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (86kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN-1.pdf

Download (106kB)
[img] Text
lembar-persetujuan sesa-1n.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB II sesha .pdf

Download (293kB)
[img] Text
bab 4 sesha .docx

Download (16kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pornografi dan mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi, 2) Untuk mengetahui Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana pornografi berdasarkan kasus Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb .Permasalahan yang dibahas adalah: Bagaimana Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pornografi Berdasarkan kasus Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb ? dan Apa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi berdasarkan kasus Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap fakta hukum yang ada dengan menganalisis untuk mengetahui pelaksanaan dan masalah-masalah yang timbul. Seperti pada putusan No.416/Pid.Sus/2017/ Pn.Jmb yang di bahas oleh penulis bahwa didalam putusan tersebut Jaksa mengunakan dakwaan alternatif yang mana dalam perkara tersebut telah terjadi banyak tindak pidana yang berdiri sendiri Dalam pengkajian ilmu hukum, metode atau cara untuk mengumpulkan data berbeda dengan cara pengumpulan data pada disiplin ilmu lain, perbedaan ini muncul karena apa yang di maksud dengan data dalam ilmu hukum berbeda dengan makna data pada penelitian ilmu-lain. Bahan Hukum Primer Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, terdiri dari: Norma Dasar yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku harian, dan seterusnya. Hasil penelitian berisi tentang: Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana pornografi Berdasarkan kasus Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb, dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi berdasarkan kasus Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb. Berdasarkan Putusan Nomor 416/Pid.Sus/2017/PN Jmb, tersangka bukan merupakan orang yang tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindakanya yang telah melanggar Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, selain itu terdakwa juga memenuhi unsur dari, Pasal 289 KUHP, Pasal 281 ayat 1 KUHP, Pasal 315 KUHP. Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pornografi

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: AZMAYUZA
Date Deposited: 21 Dec 2021 07:36
Last Modified: 21 Dec 2021 07:36
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29119

Actions (login required)

View Item View Item