Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dari tahun ke tahunnya menunjukkan peningkatan. Tindak pidana korupsi ini hampir melibatkan semua institusi di Indonesia termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, tindak pidana korupsi ini juga terjadi di semua tingkat, baik di pusat sampai dengan aparat pemerintah desa di tingkat paling bawah. “Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime)” karena Tindak Pidana Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi juga merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah didalam pelaksanaan tugasnya. “Juga hal ini akan mengancam bangunan Negara yang di cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.” “Sehingga dalam hal ini diperlukan penegakan hukum yang luar biasa pula.” Hal tersebutlah yang menyebabkan adanya suatu aturan khusus tentang Tindak Pidana Korupsi ini yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta aturan lain yang memiliki andil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurut Aziz Syamsuddin Tindak Pidana Korupsi adalah “suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain.”

rudi, ansyah (2022) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dari tahun ke tahunnya menunjukkan peningkatan. Tindak pidana korupsi ini hampir melibatkan semua institusi di Indonesia termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, tindak pidana korupsi ini juga terjadi di semua tingkat, baik di pusat sampai dengan aparat pemerintah desa di tingkat paling bawah. “Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime)” karena Tindak Pidana Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi juga merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah didalam pelaksanaan tugasnya. “Juga hal ini akan mengancam bangunan Negara yang di cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.” “Sehingga dalam hal ini diperlukan penegakan hukum yang luar biasa pula.” Hal tersebutlah yang menyebabkan adanya suatu aturan khusus tentang Tindak Pidana Korupsi ini yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta aturan lain yang memiliki andil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurut Aziz Syamsuddin Tindak Pidana Korupsi adalah “suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain.”. S1 thesis, hukum pidana.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (222kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN&PENGESAHAN.pdf

Download (696kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (792kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (360kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (251kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kedudukan dari keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor. 2. untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaruh keterangan ahli dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor Rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan dari keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor? dan apakah pengaruh keterangan ahli dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor? Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian adalah kedudukan alat bukti keterangan ahli dalam hal mempengaruhi keyakinan hakim dalam membuat putusan tindak pidana korupsi, adalah disamakan keterangannya dengan saksi atau barang bukti yang lain, akan tetapi keterangan ahli akan mendapatkan perhatian hakim jika menurut pertimbangan seorang hakim bahwa ahli tersebut layak dan sesuai dengan logika berfikir serta moralitas hakim maka hal tersebut akan menimbulkan keyakinan hakim. Peranan keterangan ahli tentu akan semakin penting jika perkara yang diperiksa terkait dengan bidang ilmu yang tidak dikuasai penegak hukum. Dengan demikian, ahli dapat dikesampingkan jika keberadaannya tidak membantu pemeriksaan perkara. Saran perlu adanya regulasi untuk syarat seorang bisa dikatakan ahli dan dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli di muka sidang pengadilan secara merata dan bersifat mengikat bagi masing-masing profesi yang akan hadir di sidang pengadilan dan seorang ahli yang akan dihadirkan di sidang pengadilan haruslah memiliki keahlian keilmuan dan profesionalisme, sehingga dapat memberikan keterangan yang berkualitas ditiap tahap peradilan. Kata Kunci : Keterangan Ahli, Tindak Pidana Korupsi, Dan Pengadilan Tipikor.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: RUDIANSYAH
Date Deposited: 31 May 2022 04:25
Last Modified: 31 May 2022 04:25
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34028

Actions (login required)

View Item View Item