KEWENANGAN DADRAH DALAM PERIZINAN BERUSAHA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

Putra, M. Sadrark (2024) KEWENANGAN DADRAH DALAM PERIZINAN BERUSAHA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023. S2 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Bab 1.pdf

Download (451kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Cover Sadrakh.pdf

Download (300kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (2).pdf

Download (183kB)
[img] Text
Full tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Pengesahan .pdf

Download (282kB)
[img] Text
Abstrak, Tesis.pdf

Download (190kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Daerah didalam Mengeluarkan izin berusaha bidang lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2) Untuk mengetahui Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah setelah keluarnya izin berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara inventarisasi terhadap seluruh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang diteliti, sistematika membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, intepretasi terhadap semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan izin berusaha bidang Lingkungan Hidup terjadi Pergeseran Asas Desentralisasi ke Asas Sentralisasi: Kewenangan Pemerintah Daerah yang kemudian dicabut atau dikembalikan ke UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 1 angka (5) UU Pemda, Sedangkan, dalam Pasal 1 angka (8) UU Pemerintah Daerah Desentralisasi; 2) Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah setelah adanya izin berusaha antara lain: Penilai Amdal, Tim Penilai, Yang terlibat dalam Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Syarat Izin Lingkungan, Izin Lingkungan, Pengawasan (adanya Perubahan dari UU 32 2009 dalam UU 6 2023). Sanksi terhadap pejabat pengawas Lingkungan hidup maka kemudian dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil negara. Didalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur didalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara.

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Negara Hukum Kesejahteraan, Kewenangan dan Perizinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: M. SADRAKH PUTRA
Date Deposited: 19 Jan 2024 03:56
Last Modified: 19 Jan 2024 03:56
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/60958

Actions (login required)

View Item View Item