Putra, M. Sadrark (2024) KEWENANGAN DADRAH DALAM PERIZINAN BERUSAHA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023. S2 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
Bab 1.pdf Download (451kB) |
![]() |
Text
Bab 5.pdf Download (93kB) |
![]() |
Text
Cover Sadrakh.pdf Download (300kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka (2).pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
Full tesis.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan .pdf Download (282kB) |
![]() |
Text
Abstrak, Tesis.pdf Download (190kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Daerah didalam Mengeluarkan izin berusaha bidang lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2) Untuk mengetahui Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah setelah keluarnya izin berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara inventarisasi terhadap seluruh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang diteliti, sistematika membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, intepretasi terhadap semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan izin berusaha bidang Lingkungan Hidup terjadi Pergeseran Asas Desentralisasi ke Asas Sentralisasi: Kewenangan Pemerintah Daerah yang kemudian dicabut atau dikembalikan ke UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 1 angka (5) UU Pemda, Sedangkan, dalam Pasal 1 angka (8) UU Pemerintah Daerah Desentralisasi; 2) Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah setelah adanya izin berusaha antara lain: Penilai Amdal, Tim Penilai, Yang terlibat dalam Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Syarat Izin Lingkungan, Izin Lingkungan, Pengawasan (adanya Perubahan dari UU 32 2009 dalam UU 6 2023). Sanksi terhadap pejabat pengawas Lingkungan hidup maka kemudian dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil negara. Didalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur didalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Negara Hukum Kesejahteraan, Kewenangan dan Perizinan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | M. SADRAKH PUTRA |
Date Deposited: | 19 Jan 2024 03:56 |
Last Modified: | 19 Jan 2024 03:56 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/60958 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |