Nurhan, Nurhan HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN PADA AKAD MUDHARABAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Universitas jambi.
![]() |
Text
FULL DISERTASI NURHAN.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Cover Nurhan.pdf Download (41kB) |
![]() |
Text
Kata Pengantar Nurhan.pdf Download (149kB) |
![]() |
Text
LEMBARAN PERSETUJUAN NURHAN001.pdf Download (167kB) |
![]() |
Text
Abstrak Nurhan.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
Daftar Isi Nurhan.pdf Download (47kB) |
![]() |
Text
Bab I Nurhan.pdf Download (459kB) |
![]() |
Text
Bab VI Nurhan.pdf Download (52kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan Kepastian Hukum Hak Tanggungan di Indonesia, Bagaimana konsep dan pengaturan Hak Tanggungan pada Hukum Jaminan di Indonesia, Bagaimana kepastian hukum dalam implementasi Hak Tanggungan pada akad mudharabah menurut perjanjian berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, dan Bagaimana konsep ideal perjanjian jaminan dalam akad mudharabah untuk mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung dengan pendekatan filosofi, dan konsep hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengaturan Hak Tanggungan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia belum dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak dalam perjanjian berdasarkan akad Mudharabah, oleh karena pengaturan hukum jaminan Hak Tanggungan belum secara komprehensif mengatur tentang jaminan atas perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah, demikian pula pengaturannya tentang jaminan atas suatu kerjasama bagi hasil belum berada dalam satu sistem hukum jaminan kebendaan karena dalam peraturan hukum jaminan di Indonesia tidak mengatur tentang perjanjian kerjasama bagi hasil, melainkan hanya mengatur tentang jaminan atas perjanjian utang piutang. Oleh karena itu untuk memenuhi kepastian hukum dalam perjanjian jaminan dalam akad mudharabah agar para pihak tidak melakukan penyimpangan, dalam perjanjian dengan akad mudharabah para pihak menambah satu kalsula yang mensepakiti jika terbukti terdapat kerugian akibat dari penyimpangan oleh mudharib maka kerugian tersebut harus diperhitungkan sebagai hutang mudharib hal ini sebagai landasan untuk membuat perjanjian jaminan hak tanggungan agar terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian jaminan kebendaan sehingga perjanjian tersebut benar-benar dapat mengikat kedua belah pihak sebagaimana maksud Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Selain itu kedepan perlu pengaturan hukum jaminan berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara komprehensif dalam satu perundang-undangan jaminan syariah, dan diperlukan pembenahan serta penataan sistem hukum jaminan berdasarkan prinsip syariah yang berlaku di Indonesia untuk menempatkan pengaturan hukum jaminan, khususnya jaminan kebendaan di Indonesia dalam satu sistem yang utuh sehingga terhindar dari adanya kekosongan hukum
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | NURHAN |
Date Deposited: | 11 Jun 2024 06:33 |
Last Modified: | 11 Jun 2024 06:33 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/64990 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |