PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CYBER PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

HAQ, QULIL (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CYBER PORNOGRAFI (CYBER PORNOGRAPHY) DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, univeritas jambi.

[img] Text
QULIL_HAQ_P2B119042_COVER[1].pdf

Download (337kB)
[img] Text
QULIL_HAQ___P2B119042___HALAMAN_PERSETUJUAN,_PENGESAHAN_TESIS[1].pdf

Download (290kB)
[img] Text
QULIL_HAQ___P2B119042___ABSTRAK[1].pdf

Download (126kB)
[img] Text
QULIL_HAQ___P2B119042___BAB_I[1].pdf

Download (556kB)
[img] Text
QULIL_HAQ___P2B119042___BAB_V[1].pdf

Download (125kB)
[img] Text
QULIL_HAQ___P2B119042___DAFTAR_PUSTAKA[1].pdf

Download (231kB)
[img] Text
QULIL_HAQ P2B119042 TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui dan pengaturan cyber pornographi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perundang-undangan. 2)Untuk Mengetahui dan menganalis mengenai kesalahan dan sanksi pidana cyber pomographi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan cyber pornographi sebagai dasar pertanggung awaban pidana dalam peraturan perundang-undangan? 2)Bagaimana menentukan kesalahan dan sanksi pidana cyber pomographi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan bukurn yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan Cyber Pornographi Sebagai Pertanggungjawaban Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , akan tetapi undang-undang pornografi tidak mengatur dunia maya, karena itu apabila terjadi pelanggaran tindak pidana kesusilaan pada dunia maya, maka penegak hukum menggunakan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor Pomografi 2)Kesalahan Dan Sanksi Pidana Cyber Pomographi Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana, Kesalahan dirumuskan dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pomographi, sanksi pidana dirumuskan alternatif-kumulatif penjara dan/atau pidana denda) dengan ancaman pidana yang pembuat kebijakan: 1)Pembuat kebijakan untuk merevisi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, karena memiliki atau menyimpan produk pornografi untuk kepentingan dirinya adalah tennasuk memiliki atau menyimpan benda-benda terlarang karena itu melanggar norma agama. 2)Penyidik Polri untuk tidak berlebihan dalam penegakan hokum sebagaimana harapan Teuku Nasrullah, bahwa selama Anastasia atau Gisel dan MYD tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukuin itu jangan berlebihan" Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, dan Cyber Pornographi

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: QULIL HAQ
Date Deposited: 09 Jun 2021 02:23
Last Modified: 09 Jun 2021 02:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/20279

Actions (login required)

View Item View Item