PERUBAHAN KOMPARISI AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA GUNA MENJAMIN KEABSAHAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Nurza, Aditya (2021) PERUBAHAN KOMPARISI AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA GUNA MENJAMIN KEABSAHAN DAN KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, Magister Kenotariatan.

[img] Text
1.1cover tesis.pdf

Download (289kB)
[img] Text
1.2 persetujuan-min.pdf

Download (270kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (192kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (484kB)

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait kekosongan norma di dalam peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memperbaiki komparisi akta yang dibuatnya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Bagaimana pengaturan terhadap perubahan terhadap komparisi akta PPAT dan PPAT Sementara melalui jalur pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Bagaimana prosedur yang dapat dilakukan dalam melakukan perubahan komparisi akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara guna menjamin keabsahan dan kepastian hukum?. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap perubahan terhadap komparisi akta PPAT dan PPAT Sementara melalui jalur pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Untuk mengetahui dan menganalisis prosedur yang dapat dilakukan dalam melakukan perubahan komparisi akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara guna menjamin keabsahan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, Teori Pertanggungjawaban Hukum, dan Teori Penafsiran Hukum sebagai pisau analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: 1) pengaturan atas perubahan komparisi akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara pada saat ini belum ada diatur dalam aturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah akan tetapi merujuk pada Pasal 48 sampai 51 Undang Undang Jabatan Notaris, yang mana Pasal 48- sampai 50 mengenai renvoi dan Pasal 51 tentang ralat. Akan tetapi, 3 pasal tersebut masih belum bisa menutupi atas permasalahan tersebut dan khusus pada pasal 51; 2) Perbaikan akta setelah ditandatangani dapat dilakukan melalui ralat, renvoi dan dapat juga dilakukan di pengadilan Negeri di wilayah hukum tanah itu berada. Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang membuat akta tersebut sudah pensiun dan/atau meninggal dunia sehingga tidak mungkin lagi melakukan perbaikan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang baru dapat membuat surat keterangan. Kemudian setelah surat keterangan di buat maka didaftarkan kepengadilan Negeri dengan perkara permohonan untuk menyatakan surat keterangan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang baru tersebut sah dan berkekuatan hukum yang tetap.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: NURZA
Date Deposited: 09 Dec 2021 07:24
Last Modified: 09 Dec 2021 07:24
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28455

Actions (login required)

View Item View Item