LESTARI, PUJI (2021) Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan pemerintahan Daerah Menurut Peraturan Perundnag-Undangan. S2 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (109kB) |
![]() |
Text
persetujuan.pdf Download (171kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
BAB V-3.pdf Download (111kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (111kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (272kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan: 1) untu mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pertanggungjawaban kepala daerah da/atau wakil kepala daerah dilakukan melalui prosedur hukum dan bukan berdasarkan atas prosedur politis di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah semata. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat memberhentikan kepala daerah dengan alasan laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini tidak mengenal adanya laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ketentuan Undang-Undang NO. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain dari itu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini mengatur secara tegas tentang prosedur petanggungjawaban dan pemberhentian kepala daerah; 2) pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999 menempatkan pertanggungjawban Kepala Daerah mutlak kepada DPRD. Hal tersebut dilatar belakangi dari tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislasi daerah, baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD sepenuhnya memiliki kewenangan memilih dan menetapkan Kepala Daerah terutama pada kabupaten dan kota tanpa harus berkonsultasi atau memeinta restu dengan pimpinan diatasnya. DPRD dapat meminta Kepala Daerah berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala Daerah setelah 2 kali tidak dapat diterima oleh DPRD. Hubungan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD melalui mekanisme LKPJ sebagaimana dijelaskan di atas memberikan peran yang sangat minim kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi atau saran atas LKPJ Kepala Daerah dengan tidak ada tindakan lebih janjut seperti memberikan sanksi yang mengikat apabila terjadi ketidaksesuaian antara RKPD dengan LKPJ. Untuk menciptakan sebuah check and balance antara DPRD dengan Kepala Daerah, dalam penelitian ini telah menawarkan model hubungan pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan DPRD.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LA History of education |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | LESTARI |
Date Deposited: | 09 Dec 2021 07:34 |
Last Modified: | 09 Dec 2021 07:34 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28461 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |