Kewenangan komomisi kejaksaan bedasarkan peraturan presiden nomor 18 tahun 2011 tetang komisi kejaksaan republik indonesia

Bagus baskoro, Diyo (1998) Kewenangan komomisi kejaksaan bedasarkan peraturan presiden nomor 18 tahun 2011 tetang komisi kejaksaan republik indonesia. Post-Doctoral thesis, Hukum.

[img] Text
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,.pdf

Download (368kB)
[img] Text
SKRIPSI REVISI SIAP SIDANG bab 1.pdf

Download (248kB)
[img] Text
SKRIPSI REVISI SIAP Bab 4.pdf

Download (58kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (113kB)
[img] Text
SKRIPSI Diyo bagus baskoro pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI Pernyataan pdf.pdf

Download (48kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui kedudukan Komisi Kejaksaan Sebagai Pengawas Internal di dalam Jajaran Kejaksaan Republik Indonesia; 2) Mengetahui apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Tipe penelitian. Dalam penelitian penulisan menggunakan tipe penulisan yuridis normative atau penelitian ilmu hukum normative, yang berkaitan dengan Peraturan yang dimaksud adalah Putusan Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011. Hasil Penelitian. Kedudukan Komisi Kejaksaan Sebagai Pengawas Internal di dalam Jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Secara umum pengawasan di lingkungan kejaksaan RI dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Lingkup bidang pengawasan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan prilaku di luar tugas kedinasannya dengan tambahan selain mendasarkan pengawasan, pemantauan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku juga berdasarkan kode etik yang ada. Sedangkan tugas menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian disebutkan pada pasal yang terpisah. Jadi terkesan memberikan masukan kepada Jaksa Agung bukan menjadi tugas atau kewajiban Komisi Kejaksaan hanya dalam kondisi tertentu saja Komisi Kejaksaan dapat memberikan masukan kepada jaksa agung, sehingga Komisi Kejaksaan tidak lagi leluasa memberikan masukan kepada Jaksa Agung perihal temuan yang didapat oleh Komisi Kejaksaan. Kata Kunci: Analisis, Kewenangan, Komisi Kejaksaan

Type: Thesis (Post-Doctoral)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: BASKORO
Date Deposited: 20 Dec 2021 07:53
Last Modified: 20 Dec 2021 07:53
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29107

Actions (login required)

View Item View Item