MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Nabilah khairunnisa, Hana and Hasan, Umar and Muskibah, Muskibah (2023) MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
tesis full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (188kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (416kB)
[img] Text
PERSETUJUAN HANA.pdf

Download (176kB)
[img] Text
PENGESAHAN HANA.pdf

Download (280kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (661kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (414kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (471kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis formulasi pengaturan mediasi penyelesaian sengketa bisnis kedepannya di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah formulasi pengaturan mediasi penyelesaian sengketa bisnis kedepannya di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: 1) Pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, namun undang-undang tersebut tidak menentukan dengan jelas dan tegas mengenai mekanisme atau prosedur mediasi karena mediasi hanya diatur dalam satu pasal saja. Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi di Pengadilan selanjutnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan. Sedangkan perbedaan mediasi di luar Pengadilan terletak pada kesepakatan yang akan dicapai dan dilaksanakan oleh para pihak. 2) formulasi pengaturan tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi perlu adanya landasan hukum yang jelas dan tegas berupa pengaturan dalam undang-undang agar menjamin kepastian hukum. Mekanisme pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa bisnis baik didalam maupun diluar pengadilan. Kualifikasi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis haruslah seorang Hakim atau ahli hukum yang menguasai tentang seputar hukum bisnis dan mempunyai sertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akriditasi dari Mahkamah Agung RI. Pengangkatan mediator juga harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Dalam rangka pembaharuan hukum terkait pengaturan mengenai penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus segera dilakukan dengan cara penambahan beberapa pasal mengenai mediasi, khususnya terkait dengan mekanisme pelaksanaan mediasi baik didalam ataupun diluar pengadilan agar menjamin kepastian hukum. Selain mengenai mekanisme pelaksanaan mediasi, ketentuan yang perlu ditambah adalah mengenai kualifikasi mediator. Mediator berperan sangat penting dalam jalanannya mediasi sehingga mencapai perdamaian bagi para pihak yang bersengketa bisnis. Kata Kunci: Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa Bisnis.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Hana Nabilah Khairunnisa
Date Deposited: 15 Jun 2023 05:39
Last Modified: 13 Sep 2023 08:20
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50218

Actions (login required)

View Item View Item